Produsen CPO Harus Patuhi HET Minyak Goreng

Jumat, 18 Februari 2022 | 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi/Net

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi/Net

Laporan: Heri Suroyo

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menilai jika pengusaha atau produsen Crude Palm Oil (CPO) patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, maka rantai pasokan minyak goreng di pasaran tidak akan macet seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar, harusnya tidak mengalami kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng di pasaran.

“Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur,” ujar Intan ketika dihubungi Parlementaria via sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:  Kasus Tragis Alvaro Kiano, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Tindak Lanjut Lintas Lembaga

Intan menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar melakukan pengolahan CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran. Untuk itu, produsen-produsen CPO ini harus betul-betul menjalankan apa yang telah tertuang dalam Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.

“Bagaimana kepatuhan pengusaha atau produsen CPO besar yang memiliki rantai pasok dari hulu sampai hilir itu betul-betul menjalankan dan jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil. Misalnya, inikan minyak goreng bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, tapi juga bagi produsen UMKM misalnya penjual gorengan penjual kerupuk yang mereka membutuhkan minyak dalam jumlah besar,” tambah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Baca Juga:  Gubernur Tekankan Etika Jurnalistik jadi Pondasi dalam Profesi Wartawan

Selain itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI tersebut menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut juga harus ditingkatkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

“Keluarnya Permendag ini hasil kesepakatan yang tentu harus bisa harus dipatuhi. Nah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan implementasi di lapangan, jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya,” tutup Intan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji
MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum
Wagub Resmikan Jaringan Irigasi Way Ngison
Mesuji Kembali Raih Penghargaan IGA 2025
Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen ITERA Rutin Beri Kajian Fikih di Masjid
UIN RIL Berkinerja Terbaik Versi Kemenag RI
UIN RIL Beri Pembekalan Mahasiswa Penerima KIP
‘Jumat Curhat’ Polres Mesuji Bagi Sembako

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:05 WIB

Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:37 WIB

MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:22 WIB

Wagub Resmikan Jaringan Irigasi Way Ngison

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:56 WIB

Mesuji Kembali Raih Penghargaan IGA 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:04 WIB

Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen ITERA Rutin Beri Kajian Fikih di Masjid

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polisi Laksanakan Patroli Salter Jalintim Hingga Perbatasan Mesuji

Minggu, 14 Des 2025 - 05:05 WIB

#CovidSelesai

MTQ Ke 25 Ditutup, Tanggamus Juara Umum

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:37 WIB

#CovidSelesai

Wagub Resmikan Jaringan Irigasi Way Ngison

Sabtu, 13 Des 2025 - 17:22 WIB

#CovidSelesai

Mesuji Kembali Raih Penghargaan IGA 2025

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:56 WIB