Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Disperkim Lampura Ditolak

Kamis, 4 April 2024 | 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan Achmad Avandi ditolak Hakim.

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan permohonan Praperadilan nomor register 1/Pid.Pra/2024/PN Kbu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis, (04/04).

Sebelumnya pemohon atas nama Achmad Avandi mengajukan permohonan Praperadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Novritsar H.Pakpahan, S.H, S.Pd,LLM Panitera Indah, S.H.,MH dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Andestan, S.H, Novi Hermanto, S.H, Kuasa Termohon dihadiri oleh Tim Jaksa Sidang Pra Peradilan yaitu Muhammad Azhari Tanjung, S.H, dan Rahmat Hidayat, S.H.,M.H.

Baca Juga:  Lampung Utara Great Teacher 2025, Tingkatkan Kapasitas Kompetensi dan IPM

Pihak Pemohon, Achamd Avandi mengajukan keberatan terhadap penetapan status tersangka yang didasari oleh proses penyidikan terhadap Achmad Avandi tidak pernah disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten setempat, dan Kepala Daerah ditempat Achmad Avandi bertugas.

Atas bukti-bukti yang telah diajukan oleh termohon, terdapat kerugian negara dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi

Atas hal tersebut hakim memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajez Mizandi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara dimaksud.

“Belum tau saya bang, besok ya karena saya belum dapat laporannya dan belum dapat konfirmasi dari Hakimnya,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB