LAMPUNG UTARA – Proses pencairan di Kas Daerah melalui Bidang Perben BPKAD Pemkab Lampung Utara diduga jadi ajang bisnis oleh segelintir oknum untuk memperoleh pundi-pundi keuntungan pribadi.
Hal itu menyeruak kepermukaan setelah salah satu sumber terpercaya media ini mengungkapkan dirinya bersama rekan kerja lainnya diminta menyerahkan sejumlah uang pelicin untuk syarat pencairan pada akhir Desember 2024 kemarin melalui oknum pegawai honorer yang disebut-sebut orang suruhan salah satu oknum pejabat disana.
“Saya diminta Rp1 juta, dan rekan saya yang lain Rp10 juta, sesuai pagu anggaran yang akan dicairkan. Uang itu sebagai syarat untuk memuluskan permohonan pencairan dana, kalau tidak ada uang itu, maka dana tersebut tidak bisa cair dan terhutang,” ungkap sumber, Selasa, 25 Maret 2025.
Pengakuan lain datang dari salah satu pegawai honorer di instansi perangkat daerah yang ada di bawah naungan Pemkab Lampung Utara. Menurut pengakuannya, gaji honornya tidak diterima secara penuh karena harus disisihkan guna diserahkan ke bagian perbendaharaan.
“Memang gitu perben jangankan kegiatan kalian, honor kami yang cuma Rp1 juta saja dimintain sokongan. Tapi gimana, daripada tidak gajian,” selorohnya.
Terpisah, salah seorang mantan bendahara juga membenarkan, adanya kabar tersebut. Meski begitu, ia hanya menjalankan kesepakatan yang pernah dibuat oleh bendahara sebelumnya.
Uang itu diselipkan ke dalam amplop dalam setiap berkas pengajuan pencairan dana yang diajukan. Kalau tidak memberikan, pencairan yang diajukan kemungkinan besar akan memakan waktu lama.
“Memang enggak banyak sekitar ratusan ribu saja,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Subbidang Verifikasi dan Belanja Bidang Perbendaharaan, Nopriyansyah membantah, adanya praktik seperti yang dimaksud. Menurutnya, baik Ia dan stafnya tidak pernah melakukan hal itu.
“Alhamdulillah, enggak ada seperti itu. Saya juga sudah hubungi staf (untuk memastikan kabar itu),” jelasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.