Posisi Wakil Menteri, Polemik Kode Etik pada Kasus Rangkap Jabatan

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Oleh : Najmul Iqlima Pasca Zahra

Wakil menteri (wamen) merupakan suatu jabatan yang ada pada struktur kementerian negara, tepatnya adalah berada satu tingkat dibawah menteri dan satu tingkat diatas sekretaris jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan mempunyai fungsi serta tugas yang berbeda antar masing-masingnya. Namun, ketentuan mengenai wakil menteri dirasa masih abu-abu mengingat beban tugas dan peran yang diemban oleh wakil menteri bergantung pada pemberian tugas oleh menteri yang bersangkutan.

Keberadaan wakil menteri juga dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 karena jabatan tersebut dirasa subjektif tanpa memiliki kedudukan, kewenangan, dan kejelasan fungsi dalam UU Kementerian negara. Pasalnya, wakil menteri hanya diatur berdasarkan peraturan presiden. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan bahwa kedudukan, wewenang, dan kejelasan fungsi berada dalam materi muatan undang-undang.

Baca Juga:  Terpilih dari Ribuan Pendaftar, Dua Mahasiswa UIN RIL Siap Ikuti Boothcamp Antikorupsi KPK 2025

Dengan begitu, ketidakjelasan pada ketentuan wakil menteri dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak adanya peran DPR selaku representasi rakyat. Pengangkatan wakil menteri juga dinilai subjektif karena hanya atas pertimbangan presiden dengan urgensi yang kurang jelas.

Ketidakjelasan pada peraturan wakil menteri juga dapat dilihat dari peristiwa rangkap jabatan yang kerap terjadi. Biasanya, wakil menteri tersebut merangkap sebagai dewan direksi atau komisaris pada BUMN.

Baca Juga:  Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar di Balai Keratun

Beberapa diantaranya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PLN, Budi Gunadi selaku Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris PT Pertamina, serta Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN merangkap komisaris utama PT Bank Bank Rakyat Indonesia.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB