Posisi 50.971 Kepala Sekolah Kosong, DPR Minta Pemda dan Pusat Perkuat Koordinasi

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengungkap bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan pendidikan. Melihat hal tersebut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hal yang mudah diatasi karena adanya otonomi daerah, di mana kewenangan pengangkatan Surat Keputusan (SK) berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur.

“Itu kan kasusnya dari kemarin terus-terusan kita juga ingatkan mitra kita, sekarang Mendikdasmen sudah mulai me-review bukan hal yang mudah, karena problematika yang dihadapi itu kan kewenangan Pak Menteri ini sekarang dengan otonomi ini kan ada di daerah yang angkat SK-nya kan para bupati, wali kota, gubernur,” ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Ketua DPR RI Minta Fadli Zon Tidak Hilangkan Jejak Sejarah

Cucun menjelaskan, meski perjuangan anggaran ada di tingkat pusat, namun implementasi ada di tingkat daerah. Oleh karena itu, komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan untuk mempercepat penanganan kekosongan guru dan kepala sekolah.

“Jadi komunikasi kita juga berharap semua pemerintah daerah sinergi lah dengan pusat. Karena ini anggaran untuk budgeting-nya kita yang perjuangkan di sini, yang ngatur personalnya kan di daerah. Nah ini kita ingin sinergitas yang lebih bagus lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

Sebagai informasi, Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa penugasannya, melalui  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi
Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warha
Satlantas Polres Tanggamus Gencar sosialisasikan Bahaya ODOL
Danbrigif 4 Olahraga Bersama Perwira Yonif 7
Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125
Laskar Lampung Buka Posko Pengaduan Pedagang Pasar Dekon Kotabumi
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:35 WIB

Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warha

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:30 WIB

Satlantas Polres Tanggamus Gencar sosialisasikan Bahaya ODOL

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:26 WIB

Danbrigif 4 Olahraga Bersama Perwira Yonif 7

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:23 WIB

Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Satlantas Polres Tanggamus Gencar sosialisasikan Bahaya ODOL

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:30 WIB

#CovidSelesai

Danbrigif 4 Olahraga Bersama Perwira Yonif 7

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:26 WIB

#CovidSelesai

Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:23 WIB