Posisi 50.971 Kepala Sekolah Kosong, DPR Minta Pemda dan Pusat Perkuat Koordinasi

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengungkap bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan pendidikan. Melihat hal tersebut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hal yang mudah diatasi karena adanya otonomi daerah, di mana kewenangan pengangkatan Surat Keputusan (SK) berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur.

“Itu kan kasusnya dari kemarin terus-terusan kita juga ingatkan mitra kita, sekarang Mendikdasmen sudah mulai me-review bukan hal yang mudah, karena problematika yang dihadapi itu kan kewenangan Pak Menteri ini sekarang dengan otonomi ini kan ada di daerah yang angkat SK-nya kan para bupati, wali kota, gubernur,” ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Target Nol Putus Sekolah 2026, Pemprov Lampung Perkuat Penelusuran Data hingga Kabupaten/Kota

Cucun menjelaskan, meski perjuangan anggaran ada di tingkat pusat, namun implementasi ada di tingkat daerah. Oleh karena itu, komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan untuk mempercepat penanganan kekosongan guru dan kepala sekolah.

“Jadi komunikasi kita juga berharap semua pemerintah daerah sinergi lah dengan pusat. Karena ini anggaran untuk budgeting-nya kita yang perjuangkan di sini, yang ngatur personalnya kan di daerah. Nah ini kita ingin sinergitas yang lebih bagus lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kesenjangan Penghasilan Antara Dosen PTN Dan PTS Harus Ditekan

Sebagai informasi, Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa penugasannya, melalui  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih
Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu
Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu
BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT
Sidak TPID Lampung Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H 
Kepala SMAN 1 Abung Selatan Akui Kelalaian Pengelolaan Dana BOS, Guru Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:34 WIB

Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:16 WIB

Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:13 WIB

Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:10 WIB

Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:05 WIB

Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:16 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:13 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:10 WIB

#indonesiaswasembada

Ramadhan, Andi Arief Tunaikan Nazar, Santuni 1.200 Yatim Piatu

Rabu, 4 Mar 2026 - 21:05 WIB