Polsek Way Tuba Bekuk DPO Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Karja Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/05).

Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Hi. Yudhianto, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26-02-2023 pukul 07:00 WIB mulanya pelaku inisial IRS datang ke rumah Ilham Kurniawan di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan mengobrol dengan korban an. Ilham.

Baca Juga:  Diduga Posting Kritik MBG, Akun Instagram Hendri Satrio Hilang

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelaku meminjam 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR kepada korban dengan alasan mau ke warung membeli makanan, namun setelah itu R2 tersebut tidak juga juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR warna hitam Nopol : BG 2940 FAK dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Serahkan SK Pengangkatan I Komang Heri sebagai Plt Bupati Lamteng

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Way Tuba tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf
Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop
Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan
Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional
Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:11 WIB

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:32 WIB

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:25 WIB

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan Bandar Lampung Expo sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus etalase promosi potensi daerah.[De]

#indonesiaswasembada

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:11 WIB

#indonesiaswasembada

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:32 WIB

#indonesiaswasembada

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:25 WIB