Polsek Way Tuba Bekuk DPO Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 10 Mei 2023 | 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga DPO pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor di Kampung Karja Jaya, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/05).

Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Hi. Yudhianto, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26-02-2023 pukul 07:00 WIB mulanya pelaku inisial IRS datang ke rumah Ilham Kurniawan di Kampung Karya Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan mengobrol dengan korban an. Ilham.

Baca Juga:  Sambut Akhir Pekan dengan "Friday Sundown" di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelaku meminjam 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR kepada korban dengan alasan mau ke warung membeli makanan, namun setelah itu R2 tersebut tidak juga juga dikembalikan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merk Honda CBR warna hitam Nopol : BG 2940 FAK dan melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Say Umpu, Way Tuba tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

3 Jurnalis Indonesia Kawal Bantuan Ke Gaza Ditangkap Angkatan Laut Israel
Ela Perjuangkan Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Timur di Forum Nasional
DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga
Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG
Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 
Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas
Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji
DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:32 WIB

3 Jurnalis Indonesia Kawal Bantuan Ke Gaza Ditangkap Angkatan Laut Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:52 WIB

Ela Perjuangkan Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Timur di Forum Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:24 WIB

DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:13 WIB

Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

3 Jurnalis Indonesia Kawal Bantuan Ke Gaza Ditangkap Angkatan Laut Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:32 WIB

#indonesiaswasembada

Ela Perjuangkan Sinkronisasi Tata Ruang Lampung Timur di Forum Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:52 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB