Hingga akhirnya pada adegan ke 13 Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka FD melakukan penusukan menggunakan pisau. Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban.
Kapolsek Teluk betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H.,S.IK.,M.H., melalui PANIT II RESKRIM Bripka Rahmat Kurniawan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
“Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP,” jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2