Polsek Sekampung Selesaikan Perkara Secara Restorative Justice

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Sektor Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Rabu (26/10).

Tindak pidana yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan pada di salah satu Kecamatan Sekampung tersebut dilakukan oleh AC(30) terkuak setelah Polisi menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Pada Minggu (02/10) malam, salah seorang pekerja menanyakan kepada salah seorang mandor tentang tahu atau tidaknya bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut beras dan menir, karena si mandor ini tidak tahu kemudian mandor melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik yang merupakan korban, mendengar informasi tersebut kemudian korban menanyakan kepada AC yang dimana AC ini merupakan pemegang kunci di pabrik tersebut. Ditanya hal tersebut, AC menjawab tidak adanya muatan beras dan menir. Memastikan kejadian tersebut, korban menelfon salah seorang pelanggan yang kemudian diketahui adanya pembelian 30 karung beras dan 12 karung menir dengan berat masing-masing 50kg, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekampung, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupian),” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tol Bakter Ikut Berpartisipasi dalam Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan di Permukaan Air BASARNAS Lampung

Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AC, pada Selasa (27/10) pihak korban mencabut laporan yang kemudian baik korban dan tersangka melakukan mediasi dan mengajukan permohonan Restorative Justice selanjutnya melakukan kesepakatan untuk berdamai.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426/TB Sambut Hangat Audiensi KPU Tulang Bawang
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
UIN Raden Intan Lampung Duduki Peringkat 1 THE Impact Rankings 2025 PTKIN
Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam
Perkuat Sinergitas, PWI dan BPN Mesuji Teken MoU 
Bersama 9 Provinsi, Lampung Rumuskan Arah Kerja Sama Strategis 2025
Peringati HANI 2025, BNNK Lampung Selatan Gelar Donor Darah
Sinergi Lintas Sektor, Lampung Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:39 WIB

Dandim 0426/TB Sambut Hangat Audiensi KPU Tulang Bawang

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:35 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:19 WIB

UIN Raden Intan Lampung Duduki Peringkat 1 THE Impact Rankings 2025 PTKIN

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:53 WIB

Perkuat Sinergitas, PWI dan BPN Mesuji Teken MoU 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426/TB Sambut Hangat Audiensi KPU Tulang Bawang

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Duduki Peringkat 1 THE Impact Rankings 2025 PTKIN

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:19 WIB

#indonesiaswasembada

Perkuat Sinergitas, PWI dan BPN Mesuji Teken MoU 

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:53 WIB