Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat di Tiga TKP Berbeda

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAYKANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Ratu dan Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/05).

Tersangka inisial DS (19) berdomisili di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban an. Dudi Musiani yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Berawal pada saat korban terbangun dari tidur dikarenakan akan buang air kecil dan setelah itu korban melihat 1 (satu) Unit HP OPPO A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur korban sudah tidak ada.

Pelaku juga mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting.

Kronologis penangkapan, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara lain, tanpa perlawanan di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II

Dari hasil pengembangan kasus tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS .

Ditemukan ada pada TSK yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna silver beserta kotak HP, sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan dokumen penting an. Dudi Musiani.

Dihadapan petugas juga DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Diduga Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas pancing merk Shimano warna hitam dan 2 (dua) set alat pancing.

Sementara kejadian perkara curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di rumah korban an. Deni Firliyadi (34) di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan 1 (satu) buah senter sudah tidak ada di teras rumah tersebut.

Bahkan pelaku DS ini diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Kejadian perkara curat terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah korban an. Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Berawal saat korban bangun dari tidur dan hendak buang air kecil namun melihat dinding kamar mandi yang terbuat dari papan sudah rusak dan terbuka sebanyak 2 (dua) lembar papan.

Diduga pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C31 warna silver, 1 (satu) unit charger warna putih, dan 1 (satu) buah power bank merk golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.

Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti .
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp berbagai merek, 3 (tiga) kotak HP, Sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 (dua) set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026
Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas
Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli
Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama
Irjen Pol Helfi Assegaf: Film Ageman Edukasi Sikapi Perbedaan
Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?
Gerindra Way Kanan Ikuti Apel Kader
Trump-Xi, Sementara Dunia Lepas dari Perangkap Thucydides Trap

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:05 WIB

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 20:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 September 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 September 2026 - 17:54 WIB

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 September 2026 - 05:42 WIB

Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?

Berita Terbaru

Sejumlah warga melintasi dasar waduk yang telah mengering akibat kemarau panjang di Waduk Tandon Krisak di Desa Singodutan, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, pada 25 September 2026. (Xinhua)

Lainnya

Kemarau, Waduk Tandon Krisak Kering Kerontang

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:27 WIB

Wakil Gubernur  Jihan saat memberikan motivasi dalam kegiatan Gerakan Ekonomi Kebersamaan Komunitas Megapro Affiliate PT Garuda Mas Anugerah (GMA) di Auditorium Politeknik Kesehatan Bandar Lampung, Sabtu (26/9).

Berita Utama

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:54 WIB

 Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema

Berita Utama

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:47 WIB


PUTRA Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz al-Saud (tengah), Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri), dan Perdana Menteri Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif berfoto bersama setelah penandatanganan Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah di Makkah, Arab Saudi, pada 7 Agustus 2026. (Saudi Press Agency/Xinhua)

Berita Utama

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:54 WIB