Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat di Tiga TKP Berbeda

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

WAYKANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Ratu dan Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/05).

Tersangka inisial DS (19) berdomisili di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban an. Dudi Musiani yang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Berawal pada saat korban terbangun dari tidur dikarenakan akan buang air kecil dan setelah itu korban melihat 1 (satu) Unit HP OPPO A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur korban sudah tidak ada.

Pelaku juga mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting.

Kronologis penangkapan, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara lain, tanpa perlawanan di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Menarik, Pajak Makan Minum Jepang Turun jadi 1%, Lampung?

Dari hasil pengembangan kasus tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS .

Ditemukan ada pada TSK yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna silver beserta kotak HP, sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan dokumen penting an. Dudi Musiani.

Dihadapan petugas juga DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Diduga Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas pancing merk Shimano warna hitam dan 2 (dua) set alat pancing.

Sementara kejadian perkara curat terjadi pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di rumah korban an. Deni Firliyadi (34) di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan 1 (satu) buah senter sudah tidak ada di teras rumah tersebut.

Bahkan pelaku DS ini diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Kejadian perkara curat terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah korban an. Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

Berawal saat korban bangun dari tidur dan hendak buang air kecil namun melihat dinding kamar mandi yang terbuat dari papan sudah rusak dan terbuka sebanyak 2 (dua) lembar papan.

Diduga pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C31 warna silver, 1 (satu) unit charger warna putih, dan 1 (satu) buah power bank merk golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.

Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti .
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp berbagai merek, 3 (tiga) kotak HP, Sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 (dua) set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII
Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?
Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:32 WIB

SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agu 2026 - 22:08 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB