Polresta Bandar Lampung Cabut Status Tersangka H. Darussalam

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko, S.H., mengapresiasi putusan hakim. Menurut dia, Jhoni Butar Butar telah memutuskan secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara. “Kami pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan segera memproses SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) agar ada kepastian hukum,” katanya.
Sementara H. Darussalam mengatakan, upaya prapradilan bukan buat mencari siapa yang salah dan yang benar, tapi demi kepastian hukum. “Kasus ini sudah terlalu lama, dua tahunan,” katanya.

H. Darussalam jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Baca Juga:  DPD RI Tegaskan Fungsi Pengawasan Strategis dari Reforma Agraria, Bencana, hingga Cipta Kerja

Dalam permohonan praperadilannya, H. Darussalam mencantumkan Kapolresta Bandarlampung Cq Kasat Reskrim selaku termohon, dengan klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.

Dengan poin permohonan diantaranya:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Sidik/ 615/VIII/2020/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2020, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Menuju Energi Bersih Nasional, Lampung Minta Dukungan DPR Komisi XII

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau pun surat yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB