Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

Baca Juga:  ‘Gasak Narkoba’, Hantarkan SN ke Pintu Sel

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

Baca Juga:  Samsudin Buka Teknokrat Academic Expo 2025

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. ##


Penulis : Hadi


Editor : Anis


Sumber Berita : Tulangbawang, Sabu

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan
Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji
SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila
Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI
Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi
Temu Ketua KONI NTT dan NTB, Bamsoet Pastikan Tarung Derajat jadi Cabor PON 2028
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN
Prabowo Diyakini Dapat Memberikan ‘Win-win Solution’ soal Perang Tarif atau Perang Dagang
TERDUGA Pengedar Sabu di Tulangbawang bersama barang bukti (Foto: Polres)

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:46 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:31 WIB

Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:11 WIB

Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:06 WIB

Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:17 WIB

Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:14 WIB

Prabowo Diyakini Dapat Memberikan ‘Win-win Solution’ soal Perang Tarif atau Perang Dagang

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:34 WIB

Fluktuasi Harga Sembako, Pemerintah Tulangbawang Diminta Ambil Langkah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:46 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:55 WIB

#indonesiaswasembada

Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:11 WIB

#CovidSelesai

Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:06 WIB