Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi hari Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku penipuan atau penggelapan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjar Agung adalah seorang perempuan berinisial NA (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah), dan print out rekening koran Bank Mandiri.
“Hari Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (15/11/2024).
Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku.
“Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah) kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023,” papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuhnya.
Penulis : Ahmad
Sumber Berita : Tulang Bawang






![Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.51.48-225x129.jpeg)

![Seorang peserta dalang remaja berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juli 2026.[]Seorang dalang remaja, Latif Listyo Wicoro (22 tahun) berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet, Yogyakarta, Selasa (21/7). Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 diikuti oleh 20 peserta yang diselenggarakan hingga 24 Juli mendatang. Festival ini menampilkan pertujukan wayang kulit purwa dan wayang golek menak yang merupakan wadah bagi para dalang muda penerus sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian seni pedalangan di kalangan generasi muda.](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.29.28-225x129.jpeg)
![Alih-alih memegang kamera, Veldesen Yaputra, mahasiswa arsitektur sekaligus kreator konten asal Indonesia, berdiri tenang di depan sebuah bangunan kuno China. Dengan buku sketsa di tangannya, dia secara cermat menggambar kerumitan struktur kayu dan lekukan atap bangunan megah tersebut.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.10.57-225x129.jpeg)


![Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Dr. K.H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M., melepas keberangkatan 448 mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.51.48-129x85.jpeg)

![Seorang peserta dalang remaja berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juli 2026.[]Seorang dalang remaja, Latif Listyo Wicoro (22 tahun) berlatih memainkan wayang sebelum pertunjukan dalam Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 di Gedung Societet, Yogyakarta, Selasa (21/7). Festival Dalang Anak dan Remaja 2026 diikuti oleh 20 peserta yang diselenggarakan hingga 24 Juli mendatang. Festival ini menampilkan pertujukan wayang kulit purwa dan wayang golek menak yang merupakan wadah bagi para dalang muda penerus sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian seni pedalangan di kalangan generasi muda.](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-23-at-12.29.28-129x85.jpeg)


