Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

Senin, 18 November 2024 | 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi hari Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku penipuan atau penggelapan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjar Agung adalah seorang perempuan berinisial NA (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah), dan print out rekening koran Bank Mandiri.

“Hari Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (15/11/2024).

Baca Juga:  Gubernur Lampung Ajak APINDO Perkuat Kolaborasi Bangun Ekonomi Lampung yang Inklusif

Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku.

“Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah) kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023,” papar AKP Indik.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan soal Alih Fungsi Hutan 1,1 Juta Ha di Jawa

Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuhnya.


Penulis : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027
Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair
JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM
Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:55 WIB

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:57 WIB

Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat

Berita Terbaru

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.[Hs]

#indonesiaswasembada

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:58 WIB

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:55 WIB