Laporan: Nara J Afkar
MESUJI – Jajaran Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya menggelar Konferensi Pers, atas keberhasilan Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya mengungkap serta meringkus pelaku Perampokan bersenjata Api Rakitan, yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji belum lama ini.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa(08/03/2022).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo di dampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan bahwa dalam Waktu 2 jam Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api dengan Inisial TF (40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, Modus Operandi Pelaku adalah pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dini hari, 2 Orang Tersangka datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak dengan Inisial S.
Selanjutnya, ketika S keluar rumah kedua tersangka menodongkan Senjata Api di kepala S, lalu digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumahnya.
Kemudian tersangka memintanya untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam kantor lapak tersebut.
Setelah A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong Pintu dan menodongkan Senjata Api kepada Korban A, lantas kedua Korban S dan A di ikat oleh Tersangka.
Setelah Kantor Lapak di buka, Tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada korban A, dia pun memberitahu bahwa uang ada di Brankas yang berada dibawah meja kasir.
Selanjutnya, tersangka mengambil brankas tersebut dan menanyakan dimana kuncinya, setelah diberitahu lalu kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas tersangka marah dan menembak korban A dan mengenai lengan sebelah kanan korban, kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan Motor dengan membawa Brankas yang berisi Uang sebanyak Rp 52.000.000.
“Adapun penangkapan berawal saat anggota mendapat laporan bahwa telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik S di Desa Harapan Mukti, kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, team berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, kemudian ia di hentikan dan dilakukan penggeledahan dan di dapati ada bercak darah di celananya, saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua Kaki tersangka,” Jelasnya.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan Perampokan di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan Inisial D atas perintah dari Inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO.
“Saat ini Tersangka TF berikut barang bukti, 1 buah kotak brankas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 buah dompet kulit berwarna coklat yg bertuliskan Leather, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah kantong kain berwarna coklat, 1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Absolute Warna hitam merah,1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 Buah Kotak Handphone milik Korban, dan Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya,” Ungkap Kapolres Mesuji.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 12 Tahun penjara, dan pasal 1 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.