Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura Polda Lampung.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres setempat pada Jumat, (06/01) malam lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, pihak pelapor bersama korban telah diarahkan untuk melakukan visum yang nantinya bakal didampingi langsung oleh tim unit PPA Polres Lampura.
“Untuk Pelapor atau korban sudah diarahkan untuk visum, nanti juga akan didampingi personil dari unit PPA. Terkait penjelasan kronologis kejadian dan hal-hal lain akan kita sampaikan setelah diketahui hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama kepada awak media, Minggu, (08/01).
Masih kata dia, saat ini terduga pelaku inisial AH yang merupakan salah satu warga asal Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah keberadaannya masih dalam penyelidikan.
” Terduga pelaku inisial AH masih dalam proses penyelidikan keberadaannya. Yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini sesegera dapat kita ungkap,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.