Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara menetapkan lima diantara enam terduga pelaku sebagai tersangka setelah gelar perkara, Kelima pelaku itu ditetapkan tersangka pasca diduga sebagai provokator dengan melakukan penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres setempat yang menjadi penyebab kaburnya pelaku Bandar Shabu yang sudah diamankan petugas di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.
Penetapan status kelima tersangka tersebut dikarenakan melakukan pengrusakan fasilitas stasiun kereta api Blambangan Pagar pada Rabu lalu (21/09) sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan kelima orang dari enam yang diamankan terduga provokator saat hendak menyerang petugas beberapa hari yang lalu itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Untuk 5 orang sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, sedangkan untuk yang 1 orang kita jadikan saksi,” terang Kasat Reskrim.
Untuk kelima orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31). Hal itu diungkapkan Kasat Eko Rendi kepada awak media, dan untuk kelima tersangka bakal dikenakan pasal berlapis.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya