Laporan: Anis
Lampung Timur – Terkait kegaduhan yang mengatasnamakan profesi wartawan, Dewan Pers mengunjungi Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) untuk memberikan support, Rabu (23/3).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Ahli Pers Lampung yang juga ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung Dr H Iskandar Zulkarnain, Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida SH MH, wakil ketua bidang organisasi PWI Lampung Eka Setiawan, Sekretaris SMSI Lampung Hi Senen, Sekretaris JMSI Lampung Novriwan, Ketua IJTI Lampung Hendryansyah, ketua SMSI Lamtim Firdaus.
Rombongan diterima oleh KaPolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution S.IK MH, WakaPolres Lamtim Kompol Leksan beserta jajaran Polres Lamtim, Rabu 23 Maret 2022.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, apa yang dilakukan Polres Lamtim sudah benar dan tepat, karena dalam hal ini oknum wartawan tersebut merupakan pelaku tindak pidana umum (Pidum) pemerasan.
“Siapapun dia apabila melakukan pemerasan itu tindak pidana. Dalam hal ini tidak ada sengketa pers. Dewan Pers mendukung polri terkhusus Polres Lamtim,” papar Hendry Ch Bangun.
Ia menuturkan, bahwa kedatangannya ke Polres Lamtim dan Polda Lampung untuk memberikan support terhadap penegakan hukum. Pelaku pemerasan tidak sepatutnya di bela.
“Mereka-mereka ini (wartawan abal-abal) memang selalu meresahkan, oleh karena itu wartawan di tuntut kompeten serta perusahaan pers harus berbadan hukum dan mentaati aturan yang berlaku. Besok Kamis (24/3) kabarnya di Dewan Pers mau di demo oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, hari ini saya di Lampung besok saya di Mamuju setelah dari Polda Lampung saya terbang ke Mamuju,” terang Hendry Ch Bangun wakil ketua Dewan Pers yang dikenal tegas tersebut.
Lanjutnya, apabila organisasi pers tidak di atur oleh Dewan Pers maka tidak ada filter dalam pembentukan organisasi pers.
“Organisasi pers ini mengatur semua organisasi pers yang bernaung di Dewan Pers, silahkan siapa saja mau tergabung di Dewan Pers dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, seperti keterwakilan di seluruh Indonesia, berita-berita dari organisasi pers tersebut jelas dan uptodate, tapi kalau abal-abal ya tidak masuk dalam kriteria organisasi pers,” ujar Hendry Ch Bangun.
M. Agung Dharmajaya anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers menambahkan, kejadian pelaku pidana yang membawa nama profesi jurnalis seperti ini seringkali terjadi di Indonesia.
Dirinya menjelaskan, bahwa di suatu daerah di Bandung ada rekan yang berprofesi Jurnalis namun dirinya melakukan tindak pidana, proses hukum harus ditegakkan dan tetap berlanjut.
“Jadi tidak ada hubungannya antara pelaku tindak pidana yang kebetulan pelakunya itu berprofesi wartawan, itu ada kejadiannya di Bandung. Saya bilang tangkap saja, karena itu tidak ada hubungan dengan profesi wartawannya,” terang mas Agung sapaan akrabnya.
KaPolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan dukungan dari Dewan Pers untuk Polres Lamtim. “Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan dan support dari Dewan Pers, tentunya kedepan kami tetap mengharapkan dukungan dari Dewan Pers dan seluruh organisasi pers,” tutupnya.
Rombongan Dewan Pers sebelum meluncur ke Polda Lampung, melakukan santap siang di MaPolres Lamtim. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.