Polisi Tangkap Pemasok Air Gun Mustofa Libatkan Oknum Polsus Kehutanan Lampung

Sabtu, 6 Mei 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa 

BANDAR LAMPUNG – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku penjual pistol air gun jenis Glock 17 yang digunakan Mustofa NR (60) untuk menyerang Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari tiga pelaku salah satunya merupakan anggota polisi khusus kehutanan (Polhut).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial H, M, dan D. Mereka ditangkap di daerah Lampung. “Profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Hengki saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.

Hengki didampingi Kabid Humas, Tim Dokter Forensik, mengatakan penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga. Mustopa membeli air gun jenis Glock 17 itu seharga Rp5,5 juta pada 21 Februari 2023. Mustopa membeli air gun lewat seseorang berinisial D dan M.

“Keduanya tinggal tak jauh dari tempat tinggal Mustopa di Bandar Lampung. Selanjutanya, Mustopa diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D. Si D beri senjata ke pelaku dan memberi tahu cara menggunakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Berhasil Percepat Penurunan Stunting, Kabupaten Mesuji Raih Penghargaan dari BKKBN

Hengki Haryadi menyebutkan hasil penyidikan Mustopa telah merencanakan penyerangan terhadap pimpinan MUI sejak 2018. Motif daripada penyerangan tersebut dilakukan karena tidak mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Hal itu berdasar barang bukti berupa dokumen surat.

Dalam surat tersebut Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI. “Niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” kata Hengki.

Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan itu, bahwa pertama motifnya bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. “Dalam surat tersebut salah satunya tertulis ‘yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” katanya.

Hengki juga memastikan bahwa Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. “Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88, dan hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Serangan Jantung dan Inspeksi Paru

Sementara Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit (RS) Polri menyimpulkan, Mustopa meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.

Anggota Tim Kedokteran Forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan hal berdasarkan analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa. “Jadi, kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru,” tutur Afriani

Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu daripada kematiannya. “Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung,” ungkapnya.

Peristiwa penembakan diketahui terjadi pada Selasa 2 Mei 2023 lalu. Mustopa melakukan penyerangan ke Kantor MUI, Jakarta Pusat menggunakan air gun hingga melukai dua orang. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Beredar Surat Rekom Untuk Bacalon Bupati, Sekretaris DPD PAN Lampura : Itu Surat Tugas, Bukan Rekomendasi
OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung
Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan
Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter
Modus Minta Sesuatu Jual Nama Kajari Lampura, Farid Rumdana : Laporkan, Akan Ditindak!
JMSI Lampung Berbagi, Siap Salurkan Bantuan Orang Baik ke Masyarakat
Gubernur Sambut Baik Pertandingan Persahabatan Perseti FC Kota Metro Vs Tim PON Sepakbola Putri Bangka Belitung
Pj. Gubernur Samsudin Terima Audiensi Pengurus PWI Lampung,

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:14 WIB

Beredar Surat Rekom Untuk Bacalon Bupati, Sekretaris DPD PAN Lampura : Itu Surat Tugas, Bukan Rekomendasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:47 WIB

OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:21 WIB

Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:29 WIB

Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:26 WIB

Modus Minta Sesuatu Jual Nama Kajari Lampura, Farid Rumdana : Laporkan, Akan Ditindak!

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:25 WIB

Gubernur Sambut Baik Pertandingan Persahabatan Perseti FC Kota Metro Vs Tim PON Sepakbola Putri Bangka Belitung

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:25 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Audiensi Pengurus PWI Lampung,

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:59 WIB

Polres Lampura Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terus Bergulir

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:21 WIB

#CovidSelesai

Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:29 WIB