Laporan: Melly
LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan membawa senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jum’at (22/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pihak Kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03) pukul 02.30, berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam, 16 Plastik klip berisi bubuk Kristal Putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning, 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ), 1 buah botol plastik ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ) dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika).
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















