Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Amelia Mengajak Mahasiswa Dan Pelajar Lebih Kritis Menyikapi Informasi Di Medsos

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 
Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026
Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata
Trump Ngaku Ganti Pesawat di Turkiye karena Ancaman
China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina
Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Jadi 188 Orang
Presiden Iran Siap Perluas Kerja Sama dengan Pakistan
Perdana Dimulai di Metro, Ombudsman Lampung “Uji” Pelayanan Publik 2026

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Trump Ngaku Ganti Pesawat di Turkiye karena Ancaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:30 WIB

China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina

Berita Terbaru

Lampung Raih Daerah Prestasi 2026 Versi Kemendagri

#indonesiaswasembada

Lampung Raih Terbaik II Akses Penduduk dan Pendidikan 

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:41 WIB

Lamsel Raih Penghargaan Lewat Program HELAU

#indonesiaswasembada

Program HELAU Bawa Lampung Selatan Daerah Berprestasi 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:35 WIB

Festival Krakatau XXXV

#indonesiaswasembada

Festival Krakatau XXXV;  Momentum Perkuat Daya Saing Wisata

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:23 WIB

Donal Trump ngaku dirinya harus berganti pesawat di Turkiye. Karena sds ancaman [xin]

#indonesiaswasembada

Trump Ngaku Ganti Pesawat di Turkiye karena Ancaman

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:48 WIB

Israelvs Palestina

#indonesiaswasembada

China Serukan Akhiri Konflik Israel-Palestina

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:30 WIB