Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  ITB dan Shanghai Microport MedBot Jalin Kerja Sama Robotika

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  DPRD Mesuji Apresiasi Kerja Cepat Polres dan Jajaran Dalam Menangkap Pelaku Penembakan Seorang Ibu di Wiralaga 

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata
Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat
Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza
422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan
Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Iran akan Berdamai dengan AS, Tapi Tetap “Bermartabat”

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:22 WIB

#indonesiaswasembada

Gus Yusuf, Darah Segar bagi NU dan Umat

Selasa, 18 Agu 2026 - 06:14 WIB

Mantu Donald Trump Jared Kushner, adalah investor dan pengembang properti, penerbit, dan penasihat senior Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agu 2026 - 23:32 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Senin, 17 Agu 2026 - 12:18 WIB