Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis untuk Aksi Iklim dan Pembangunan Hijau

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad
Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang
DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 
Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia
Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas dan Sinergi Birokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat
STAR.VISION Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 sebagai Bagian Misi Satelit Kembar Hiperspektral OSE
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Mulai PKL di JMSI Lampung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:35 WIB

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas dan Sinergi Birokrasi

Berita Terbaru

WARGA Iran sumpah setia dengan pemimpinn barunya, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran. [Xin]

#indonesiaswasembada

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agu 2026 - 18:38 WIB

#indonesiaswasembada

Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang

Senin, 3 Agu 2026 - 15:31 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil Bupati 

Senin, 3 Agu 2026 - 12:35 WIB

#indonesiaswasembada

Retret Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas dan Sinergi Birokrasi

Senin, 3 Agu 2026 - 11:56 WIB