Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Festival Cisadane Hadirkan Tradisi Lomba Perahu Naga

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Matangkan Paskibraka 2026
Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar
DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK
Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan
Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing
Gubernur Mirza Dukung Pelatihan Bahasa Jerman bagi Generasi Muda Lampung
Gerbong Adhyaksa Bergerak, 6 Keluar, 4 Masuk Lampung
PT SMI Kucurkan Rp150 Miliar tuk Infrastruktur Lampung Utara yang Rusak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:49 WIB

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:46 WIB

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:28 WIB

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:04 WIB

Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:03 WIB

Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:49 WIB

Trump Ngamuk Bakal Serang Iran Besar-besaran setelah kapal AS ditembaki Iran di Selat Hormuz [Xin]

#indonesiaswasembada

Kapal Gas AS Ditembaki Iran, Trump Marah Besar

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung Utara Akui Ada Pengembalian Temuan BPK

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:28 WIB

#indonesiaswasembada

Dokumen PAW Wakil Bupati Way Kanan Diserahkan

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:04 WIB

Harimau

#indonesiaswasembada

Hari Harimau Internasional Dirayakan di Heiliongjing

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:03 WIB