Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan
PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital
Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan
Kompi III Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah
Rosan: Kemitraan Indonesia-China Tetap Kuat
Dikukuhkan 16 Guru Besar UIN Raden Intan
Halte Bundaran HI Jadi Lokasi Nobar Dracin “Overdo”

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46 WIB

Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:32 WIB

PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:25 WIB

Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:17 WIB

Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:08 WIB

Kompi III Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah

Berita Terbaru

Ilustrasi Penembakan Kapal Iran oleh Ukraina

#indonesiaswasembada

Ukraina Tembak Kapal Dagang Iran, Menlu Seyed Desak UE Ambil Tindakan

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:46 WIB

Menteri PPA dan Wagub Lampung Jihan

#indonesiaswasembada

PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:32 WIB

Menteri PPA dan Korban Kekerasan Seksual

#indonesiaswasembada

Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:25 WIB

Kuba dan Teguh Santosa [Dok]

#indonesiaswasembada

Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:17 WIB

Pengamanan Tempat Ibadah [Na]

#indonesiaswasembada

Kompi III Gelar Patroli Pengamanan Tempat Ibadah

Minggu, 26 Jul 2026 - 21:08 WIB