Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Arisal Aziz tak Sangka Raih JMSI Awards 2026

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Biadab, Pemukim Israel Membakar Masjid di Tepi Barat

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Guru Ngaji Lampung Siap Sosialisasi Film Ageman 
Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Makin Kuat
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, PT GMS Dilaporkan
Qatar Sebut AS Inginkan Perundingan dengan Iran
Iran Ancam Amerika dan Sekutunya Jika Lakukan Kesalahan
Tiongkok-Indonesia Komit Perdalam Pertukaran dan Kerja Sama
Mahfud MD : Nusron Wahid Seharusnya Mundur
DPD Dan ICMI Bahas Regulasi A1 dan Penataan Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:56 WIB

Guru Ngaji Lampung Siap Sosialisasi Film Ageman 

Senin, 21 September 2026 - 21:52 WIB

Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Makin Kuat

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, PT GMS Dilaporkan

Senin, 21 September 2026 - 21:25 WIB

Qatar Sebut AS Inginkan Perundingan dengan Iran

Senin, 21 September 2026 - 21:21 WIB

Iran Ancam Amerika dan Sekutunya Jika Lakukan Kesalahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Guru Ngaji Lampung Siap Sosialisasi Film Ageman 

Senin, 21 Sep 2026 - 21:56 WIB

#indonesiaswasembada

Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Makin Kuat

Senin, 21 Sep 2026 - 21:52 WIB

Jurnalis Simpulindonesia.com melaporkan penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhamad Aris alias Pongki, ke Polda Sultra.

#indonesiaswasembada

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, PT GMS Dilaporkan

Senin, 21 Sep 2026 - 21:32 WIB

WARGA Iran sumpah setia dengan pemimpinn barunya, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran. [Xin]

#indonesiaswasembada

Qatar Sebut AS Inginkan Perundingan dengan Iran

Senin, 21 Sep 2026 - 21:25 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran Ancam Amerika dan Sekutunya Jika Lakukan Kesalahan

Senin, 21 Sep 2026 - 21:21 WIB