Laporan: Anis
NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##



![Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mesuji melaksanakan Apel Siaga Kompi I dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa libur, bertempat Pos Lantas Simpang Pematang, sabtu (11/07/26) malam.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-13-at-14.03.00-225x129.jpeg)
![Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Suherman, PhD, mempresentasikan hasil penelitiannya tentang instrumen kesiapan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) bagi calon guru pada Junior Researchers of EARLI (JURE) Conference 2026.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-12-at-15.09.45-225x129.jpeg)




![Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mesuji melaksanakan Apel Siaga Kompi I dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa libur, bertempat Pos Lantas Simpang Pematang, sabtu (11/07/26) malam.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-13-at-14.03.00-129x85.jpeg)
![Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Suherman, PhD, mempresentasikan hasil penelitiannya tentang instrumen kesiapan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) bagi calon guru pada Junior Researchers of EARLI (JURE) Conference 2026.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-12-at-15.09.45-129x85.jpeg)





