Laporan: Anis
NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##



![SEKOLAH Rakyat ternyata dihadapkan persoalan sebagian besar orang tua belum siap melepas anaknya mengikuti pendidikan berbasis asrama [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Aswarodi-225x129.jpg)
![BUPATI Mesuji dan Gubernur Lampung saat memastikan persoalan petani dapat diminimalisir [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Elfianah-Gubernur-Lampung-225x129.jpg)
![MARINDO Sekdaprov pimpin rapat perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian operasional Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/MArindo-225x129.jpg)
![WISATA BUDAYA-Walikota Eva Siap Olok Gading Jadi Wisata Budaya {De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Bunda-Eva-225x129.jpeg)
![BUDAYA sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Gubernur dan Walikota Bandarlampung berkunjung ke Negeri Olok Gading [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/GUBERNUR-dan-Adat-Budaya-Lampung-225x129.jpg)
![WAKIL Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa transformasi digital telah menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola pemerintahan modern, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. [Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Mbak-Jihan-225x129.jpeg)
![SEKOLAH Rakyat ternyata dihadapkan persoalan sebagian besar orang tua belum siap melepas anaknya mengikuti pendidikan berbasis asrama [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Aswarodi-129x85.jpg)
![BUPATI Mesuji dan Gubernur Lampung saat memastikan persoalan petani dapat diminimalisir [Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Elfianah-Gubernur-Lampung-129x85.jpg)
![MARINDO Sekdaprov pimpin rapat perangkat daerah agar mempercepat penyelesaian operasional Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/MArindo-129x85.jpg)
![WISATA BUDAYA-Walikota Eva Siap Olok Gading Jadi Wisata Budaya {De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/Bunda-Eva-129x85.jpeg)
![BUDAYA sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Gubernur dan Walikota Bandarlampung berkunjung ke Negeri Olok Gading [De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/06/GUBERNUR-dan-Adat-Budaya-Lampung-129x85.jpg)


