Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  HAJI 2026: Puncak Kian Dekat, Akses Jalan Mulai Ditutup

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI
Pimpin Pembahasan IPKD, Marindo Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar
Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 
Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:57 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:28 WIB

Pimpin Pembahasan IPKD, Marindo Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:02 WIB

Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Polres Mesuji Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpin Pembahasan IPKD, Marindo Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:28 WIB

#indonesiaswasembada

Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:02 WIB