MENGAKU IZIN SEDANG DIPERPANJANG
Diberitakan sebelumnya Aktivitas tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Salah satu perusahaan yang masih beroperasi walaupun diduga belum mendapat perpanjanjan izin adalah CV. Top Central Adi Perkasa Di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.
Selain melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat pemilik perusahaan juga diduga membuang limbah alat berat berupa oli bekas sembarangan.
Hal tersebut terlihat di beberapa titik ceceran oli yang diduga dari alat berat .
Abidin salah satu oknum pekerja yang mengaku sebagai mandor CV. Central Adi Perkasa saat di konfirmasi terkait masih beroperasinya aktivitas proyek yang diduga belum mendapatkan perpanjangan izin mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Itu ke pimpinan aja pak saya tidak tau pimpinan bilang berhenti ya berhenti.Cari saja pak husen selaku pimpinan,”ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa selain sebagai mandor juga sebagai preman di perusahaan tersebut. “Saya disini mandor bisa preman juga bisa,”Tambahnya.
Sementara Putri salah satu karyawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus perpanjangan izin. Namun dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau Perizinan sedang kita urus pak.tapi kalau untuk keterangan lebih jelasnya nanti bapak ketemu direktur aja,”ungkapnya melalui sambungan telpon.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.