PENGAWASAN PEMKAB LEMAH
Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi.
Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.
Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh melakukan penambangan, karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.
”Intinya ditutup dulu lah,” jelasnya seperti dilansir lampungmonitor, JMSI News Nerwork.
Nurul kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik CV TOP Central Adi Perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi . Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.
”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” tanya Nurul.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya