Polda Tetapkan Komika AR Tersangka Dugaan Penista Agama

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

LAMPUNG SELATAN- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12).

Baca Juga:  Pasca Relokasi Pedagang Pasar Panggung Jaya, Dinas Koperindag Pantau Langsung Situasi Terkini

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:10 WIB

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:10 WIB

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB