Polda Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Kamis, 22 Desember 2022 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12).

Baca Juga:  DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

” Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ” kata dia.

Baca Juga:  Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

” Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PWI Lampung Pasang Target Emas untuk Futsal di Porwanas
Presiden Iran: Teheran Dukung Dialog, tapi bukan untuk Menyerah
Leapmotor Mulai Perakitan Mobil Listrik di Indonesia
Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG
Zainul Munasichin: Usut Data Ganda 6 Juta Penerima Manfaat MBG
Pimpinan MPR Ziarah, Muzani : Pentingnya Peran Historis Bagi Indonesia
Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
Wagub Kukuhkan Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

PWI Lampung Pasang Target Emas untuk Futsal di Porwanas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Iran: Teheran Dukung Dialog, tapi bukan untuk Menyerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Leapmotor Mulai Perakitan Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Terserang Diare, Komisi IX Soroti Keamanan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Zainul Munasichin: Usut Data Ganda 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Berita Terbaru

Futsal Lampung Targert Emas di Porwanas 2027 [Nr]

#indonesiaswasembada

PWI Lampung Pasang Target Emas untuk Futsal di Porwanas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:05 WIB

 Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Iran: Teheran Dukung Dialog, tapi bukan untuk Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:45 WIB

Leapmotor memulai produksi lokal dua mobil listriknya di Indonesia di fasilitas perakitan yang berlokasi di Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.[Indo]

#indonesiaswasembada

Leapmotor Mulai Perakitan Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:41 WIB

#indonesiaswasembada

Zainul Munasichin: Usut Data Ganda 6 Juta Penerima Manfaat MBG

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:04 WIB