Dalam video yang berdurasi 30 detik dan 21 detik itu memperlihatkan beberapa warga yang mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba pada Senin kemarin tanggal 7 November 2022. Aksi warga itu merupakan dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan dibawa ke Polres Tulang Bawang.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba bernama HI (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Dalam penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
“Dia (pelaku) adalah seorang residivis dan juga seorang pengedar narkoba,” kata dia lagi.
Kapolres menambahkan, pelaku Pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba dan Dit Resnarkoba Polda Lampung Pada Tahun 2014 lalu disidik oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung, dgn Vonis Pidana Kurungan selama 12 Tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsider Penjara 6 bulan.
Saat ini kasusnya masih dalam Proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dengan dasar
LP/A/422/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tgl 07 November 2022, ungkapnya.
Ini adalah salah satu bentuk Komitmen Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam mendukung gerakan P4GN ( Pemberantasan- penyalahgunaan-peredaraan- gelap narkotika dan obat- obat terlarang), pungkasnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2