Laporan: Vini
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, Selasa (27/12).
Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi tersebut. Adapun keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Popon.
AKBP Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah Kota Metro,”
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan,” jelasnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya