Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Hati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji besar pekerjaan ringan. Ini buktinya, 101 orang tenaga pekerja migran Indonesia (PMI) dipulang paksa alias di deportasi oleh pemerintah setempat.
Kali ini, 101 PMI asal Indonesia yang bekerja tidak kurang dari 5 tahun di pulangka kembali ke tanah Air.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima sebanyak 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal Abu Dhabi, UEA.
Benny Rhamdani, Kepala BP2MI menyatakan, ke 101 PMI ini dipulangkan karena masuk secara un prosedural. Dengan rinciannya, 46 ibu dan 55 anak, baik bayi maupun balita.
“Rata-rata berangkat lima tahun lalu, un prosedural. Dan di yakini korban sindikat,” urai Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini di markas BO2MI, Jakarta Selatan (14/11).
Benny bersyukur kepulangan 101 orang ini di fasilitasi KBRI dan otoritas UEA. Dia berjanji BP2MI akan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal diantaranya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Sulawesi.
Benny berkelit, 101 PMI un prosedural ini terjadi sebelum era kepemimpinan dirinya alias kejahatan masa lalu.
Benny menyebut pemulangan PMI dari negara penempatan yang berangkat secara un prosedural bukan pertama kalinya dilakukan oleh BP2MI. Benny mengatakan, sepanjang dirinya menahkodai BP2MI sudah ratusan PMI berhasil dipulangkan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.