Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar menyampaikan bahwa pengawasan pada hari ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.
“Kami mengawasi Provinsi lalu Provinsi mengawasi Kabupaten/Kota sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.” ungkapnya.
Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar juga menyampaikan, secara garis besar pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien serta sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hadir dalam Entry Meeting tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samsurijal Ari, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, serta kepala dan perwakilan OPD terkait. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2
















