Pj Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Buka Puasa Bersama Imam dan Qori Syeikh Abdurrahman Al Ausy dari Saudi Arabia di Mahan Agung

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Lamtim Tingkatkan Iman dan Taqwa

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata
Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB
Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan
Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar
Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar
Catatan Pojok Pedalaman; Celoteh April MOP
Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House
Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:27 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 20:16 WIB

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 April 2025 - 20:12 WIB

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:29 WIB

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 April 2025 - 03:20 WIB

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:27 WIB

#indonesiaswasembada

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:16 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 03:20 WIB