Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.
Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.
“Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi,” ungkap Emilia.
Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Pemprov Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.