Untuk itu, Pj. Gubernur menekankan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk :
1. Meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah di daerah.
2. Melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.
3. Penyelesaian sampah di hulu (sumber timbulan sampah).
4. Setiap TPA yang beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau Sanitary landfill.
5. Kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
6. Road map Rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing, 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.
7. Mengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen/pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah.
Di akhir, Pj. Gubernur juga menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung sekaligus upaya yang harus dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam penanganan sampah.
“Saya instruksikan pada tahun 2025 untuk dianggarkan pengelolan sampah di 15 Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah timbulan sampah masing-masing, mulai sekarang harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk memilah jenis sampah organik atau anorganik untuk memudahkan dalam pengelolaan pembuangan sampah,” pungkasnya.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Pemprov Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya