“Saya meminta kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar segera membenahi dan merestrukturisasi kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Landfill yang ada di daerah masing-masing,” ucap Samsudin mengawali rapat.
Terkait dengan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi antara lain : Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.
Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Pemprov Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya