Penanggung jawab satgas ini adalah Gubernur Lampung dalam hal ini Pj. Gubernur Lampung, Wakil Penanggungjawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Kita semua tahu, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan. Hal itu seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik.
Pemerintah harus menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan wewenang (pungutan liar/pungli).
Pj. Gubernur Samsudin menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dan relevan untuk dilaksanakan, yaitu:
Pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Saber Pungli
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















