Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi Untuk Masa Depan

Kamis, 5 September 2024 | 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan iklim adalah fenomena yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.
Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) berasal dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian.

Untuk mengatasi perubahan iklim, berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Perjanjian Paris, yang diratifikasi oleh 196 negara, bertujuan untuk menahan peningkatan suhu global di bawah 2°C pada tahun 2030.

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengurangi emisi adalah Perdagangan Karbon.
Perdagangan Karbon memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas yang ditetapkan untuk menjual kelebihan kuota emisinya kepada pihak lain yang melebihi batas tersebut.
Ada dua mekanisme utama dalam perdagangan karbon: Perdagangan Emisi (cap and trade) dan Offset Emisi.

Baca Juga:  Makna Logo HUT ke-27 Lampung Timur: Harmoni Alam, Budaya, dan Semangat Pembangunan

1. Perdagangan Emisi (Cap and Trade): Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) dan mengalokasikan izin emisi kepada perusahaan. Perusahaan yang dapat mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan izin emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas tersebut.

2. Offset Emisi: Perusahaan dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang mengurangi atau menyerap emisi, seperti proyek reboisasi atau energi terbarukan. Kredit karbon ini kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi emisi yang tidak dapat mereka kurangi secara langsung.

Indonesia telah mengadopsi mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Baca Juga:  Terima Forum Lintas Ormas, HNW Tekankan Ormas di Berperan Nyata Jadikan Jakarta Harus Jadi Jakarta Teladan dalam Kerukunan

Perdagangan karbon tidak hanya membantu mengurangi emisi, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau.
Dengan mengizinkan kekuatan pasar untuk mendorong proses industri dan komersial menuju emisi yang lebih rendah, Perdagangan Karbon menyediakan metode yang hemat biaya dan efisien untuk menerapkan batas emisi karbon.

Dengan demikian, perdagangan karbon merupakan instrumen penting dalam upaya global untuk memitigasi perubahan iklim dan mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Ir, Abdullah Rasyid, ME
Direktur
Sabang Merauke Institute

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007
Gubernur Mirza Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Lewat Musda, Afriadi Resmi Nahkodai PDPM Mesuji
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan Prabowo-Gibran hingga 2029
Setelah 15 tahun Rusak, Akhirnya Jalan Provinsi Di Air Ringkih Way Kanan  Dibangun
GANNAS ( Gerakan Anti Narkoba Nasional ) Dpw Jawa Barat Mendukung penuh Usulan kepala BNN, Vape Dinilai Berpotensi Jadi Media Narkotika
Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:54 WIB

Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007

Minggu, 12 April 2026 - 23:24 WIB

Gubernur Mirza Ajak para Purnabakti terus Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 07:09 WIB

Lewat Musda, Afriadi Resmi Nahkodai PDPM Mesuji

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kamis, 9 April 2026 - 21:18 WIB

Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan Prabowo-Gibran hingga 2029

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Rabu, 15 Apr 2026 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:57 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB