Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi Untuk Masa Depan

Kamis, 5 September 2024 | 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan iklim adalah fenomena yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.
Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) berasal dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian.

Untuk mengatasi perubahan iklim, berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Perjanjian Paris, yang diratifikasi oleh 196 negara, bertujuan untuk menahan peningkatan suhu global di bawah 2°C pada tahun 2030.

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengurangi emisi adalah Perdagangan Karbon.
Perdagangan Karbon memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas yang ditetapkan untuk menjual kelebihan kuota emisinya kepada pihak lain yang melebihi batas tersebut.
Ada dua mekanisme utama dalam perdagangan karbon: Perdagangan Emisi (cap and trade) dan Offset Emisi.

Baca Juga:  Misbakhun : Pasar Modal Stabil Bukti Kepercayaan Masyarakat Membaik

1. Perdagangan Emisi (Cap and Trade): Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) dan mengalokasikan izin emisi kepada perusahaan. Perusahaan yang dapat mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan izin emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas tersebut.

2. Offset Emisi: Perusahaan dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang mengurangi atau menyerap emisi, seperti proyek reboisasi atau energi terbarukan. Kredit karbon ini kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi emisi yang tidak dapat mereka kurangi secara langsung.

Indonesia telah mengadopsi mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Baca Juga:  JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Persatuan 

Perdagangan karbon tidak hanya membantu mengurangi emisi, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau.
Dengan mengizinkan kekuatan pasar untuk mendorong proses industri dan komersial menuju emisi yang lebih rendah, Perdagangan Karbon menyediakan metode yang hemat biaya dan efisien untuk menerapkan batas emisi karbon.

Dengan demikian, perdagangan karbon merupakan instrumen penting dalam upaya global untuk memitigasi perubahan iklim dan mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Ir, Abdullah Rasyid, ME
Direktur
Sabang Merauke Institute

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026
DPR Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur
Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar
Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi
Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal
Merdeka Institute Kecam Pemerintah dalam Kasus Teror Ketua BEM UGM
Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanat Kapolres Mesuji 
Serapan Rendah Bukan Alasan! Tommy Suciadi : Hak Petani Lampung Utara Jangan Dipermainkan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:37 WIB

DPR Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur

Senin, 23 Februari 2026 - 15:37 WIB

Rakor Inflasi Februari 2026, Pemprov Lampung Dorong TPID Lebih Aktif Awasi Harga Pasar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:35 WIB

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:14 WIB

Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:46 WIB

Merdeka Institute Kecam Pemerintah dalam Kasus Teror Ketua BEM UGM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Fasilitasi Sosialisasi Penyampaian SPT melalui Cortex

Rabu, 25 Feb 2026 - 14:01 WIB