Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi Untuk Masa Depan

Kamis, 5 September 2024 | 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan iklim adalah fenomena yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.
Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) berasal dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian.

Untuk mengatasi perubahan iklim, berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Perjanjian Paris, yang diratifikasi oleh 196 negara, bertujuan untuk menahan peningkatan suhu global di bawah 2°C pada tahun 2030.

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengurangi emisi adalah Perdagangan Karbon.
Perdagangan Karbon memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas yang ditetapkan untuk menjual kelebihan kuota emisinya kepada pihak lain yang melebihi batas tersebut.
Ada dua mekanisme utama dalam perdagangan karbon: Perdagangan Emisi (cap and trade) dan Offset Emisi.

Baca Juga:  Banjir Jadi Alarm Nasional, DPR Tekankan Reformasi Kebijakan Lahan

1. Perdagangan Emisi (Cap and Trade): Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) dan mengalokasikan izin emisi kepada perusahaan. Perusahaan yang dapat mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan izin emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas tersebut.

2. Offset Emisi: Perusahaan dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang mengurangi atau menyerap emisi, seperti proyek reboisasi atau energi terbarukan. Kredit karbon ini kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi emisi yang tidak dapat mereka kurangi secara langsung.

Indonesia telah mengadopsi mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Baca Juga:  Kesenjangan Penghasilan Antara Dosen PTN Dan PTS Harus Ditekan

Perdagangan karbon tidak hanya membantu mengurangi emisi, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau.
Dengan mengizinkan kekuatan pasar untuk mendorong proses industri dan komersial menuju emisi yang lebih rendah, Perdagangan Karbon menyediakan metode yang hemat biaya dan efisien untuk menerapkan batas emisi karbon.

Dengan demikian, perdagangan karbon merupakan instrumen penting dalam upaya global untuk memitigasi perubahan iklim dan mencapai Pembangunan Berkelanjutan.

Ir, Abdullah Rasyid, ME
Direktur
Sabang Merauke Institute

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB
Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 
Kesenjangan Penghasilan Antara Dosen PTN Dan PTS Harus Ditekan
DPD RI Tegaskan Fungsi Pengawasan Strategis dari Reforma Agraria, Bencana, hingga Cipta Kerja
Rute Penerbangan Internasional Lampung – Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Pasca Pelantikan Sekda : Mengawal Meritokrasi Birokrasi Lampung Utara
HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:15 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 15 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIB

Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:04 WIB

DPD RI Tegaskan Fungsi Pengawasan Strategis dari Reforma Agraria, Bencana, hingga Cipta Kerja

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:22 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung – Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Reformasi Birokrasi, SAKIP 2025 Naik ke Predikat BB

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:09 WIB