Terhadap pelaporan, sambung dia, pihaknya berkomitmen akan siap menerima laporan hingga 24 jam setiap harinya.
“Untuk pelaporan silahkan langsung menghubungi kantor Imigrasi Kotabumi, kami siap 24 jam menerima informasi terkait orang asing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Arsyad Jourdan dalam paparan materi pada sesi diskusi mengatakan, Imigrasi Kotabumi hanya mencatat data WNA yang terdaftar berdasarkan pengurusan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pihaknya (Imigrasi Kotabumi). Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan koordinasi dan sinergitas antar pihak.
“Jadi WNA yang termonitor itu yang izin tinggalnya dikeluarkan langsung oleh Imigrasi Kotabumi, sehingga sangat diperlukan koordinasi dan sinergitas di lapangan antar instansi untuk melengkapi data satu sama lain. Jadi sinergitas TIMPORA sangat penting,” jelasnya.

Khusus untuk WNA yang menjalankan tugas kerohanian (keagamaan), perizinan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama (pusat). Bagi WNA yang ikut dalam jamaah tabligh, Kemenag Pusat tidak mengeluarkan izin terkait.
Hadir dalam kegiatan, Staff Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Pemkab Tuba, Hery Novrizal, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, anggota TIMPORA Kabupaten Tuba meliputi Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Kemenag, BAIS, BIN, Disdukcapil, Disnaker, Dinas Pariwisata, BINDA, Kesbangpol dan Aparat Pemda Setempat.
1 2
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Imigrasi Kotabumi
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2