Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi Di Lampung

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

LAMPUNG SELATAN- Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berbekal Informasi penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan  Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

Baca Juga:  Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA,” jelasnya Jum’at (6/10).

BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

Baca Juga:  APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Umi menjelaskan, bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan
Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Provinsi Lampung 2026-2030, Resmi Dikukuhkan
Guncang Industri Sinema Indonesia, Dua Siswi MTs Muhammadiyah Bintangi Film ‘Ageman’
Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia
BERITA FOTO: GAK, Gubernur Lampung Putuskan KBM Daring
6 Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik GAK
SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 21:12 WIB

Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 20:45 WIB

Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 20:42 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Provinsi Lampung 2026-2030, Resmi Dikukuhkan

Minggu, 6 September 2026 - 20:39 WIB

Guncang Industri Sinema Indonesia, Dua Siswi MTs Muhammadiyah Bintangi Film ‘Ageman’

Minggu, 6 September 2026 - 19:00 WIB

Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Berita Terbaru

Seorang staf dari Tiongkok sedang membimbing warga Indonesia memainkan replika Suling Tulang Jiahu, di Jakarta. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:00 WIB