Penuhi THR Pekerja Agar Mereka Mudik Tenang

Sabtu, 9 April 2022 | 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan, Jumat (8/4).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

Baca Juga:  Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Baca Juga:  Proyek Kerja Sama Yunnan-Bali Masuki Tahap Baru

Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup Puan.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Nyata, Polri Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Kekurangan Air Bersih di Desa Labuhan Permai
Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas
Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas
IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS
Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 
Ketua KPK : Pihaknya Akan Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Ziarah di TMP Kusuma Bangsa, Bupati Radityo Egi Serukan Semangat Pahlawan untuk Lampung Selatan yang Lebih Maju
Usai Merah Putih Diturunkan, Warna Budaya Nusantara Menghiasi Menara Siger

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, Polri Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Kekurangan Air Bersih di Desa Labuhan Permai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:39 WIB

IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Berita Terbaru

PT BTB Teguhkan Semangat Kemerdekaan Lewat Kolaborasi [BTB]

#indonesiaswasembada

Dirut PT BTB Charles Giroth: Semangat Kemerdekaan, Jaga Integritas

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:58 WIB


Petugas tanggap darurat terlihat setelah insiden penembakan di sebuah sekolah di Kota Zamboanga, Filipina, pada 18 Agustus 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Penembakan di Sekolah Terjadi di Manila, 2 Tewas

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:38 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Tepis Ada Perundingan’Jalur Belakang’ dengan AS

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:39 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Upacara HUT RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Way Kanan 

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:17 WIB