Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan Polda Lampung

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Alfaro Rizki

BANDARLAMPUNG – Tim Subdit IV Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) awal September 2022. Gudang itu terletak di Bypas Soekarno Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari penggerebekan itu, ditemukan 49 ribu liter BBM Solar ditimbun di dalamnya. Dalam perkara itu, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Direktur PT URM inisial BW.

“Sementara lima tersangka lainnya yakni DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian Solar subsidi. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar, ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (17/10).

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Dengan penyelidikan, penyidikan, periksa saksi-saksi, hingga barang bukti kwitansi dan keterangan ahli, mengarah perbuatan melawan hukum. Ada pun 49 ribu liter Solar yang ditemukan, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022.

“Dari hasil penyidikan, rupanya aksi itu dilakukan sudah dua tahun ini. Sehingga apabila dikalkulasikan, sudah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi Solar 390 ribu liter, jika dinilai mencapai Rp2 miliaran,” ujar Yusriandi Yusrin.

Dari penyidikan, mereka mendapat Solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Perkuat Mitigasi dan Koordinasi Hadapi Ancaman Kemarau Panjang

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi. Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kwitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB