Pengosongan Rumah Dinas Anggota DPR diberi batas Waktu Akhir Oktober

Senin, 7 Oktober 2024 | 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.
memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2024 bagi anggota DPR untuk mengosongkan Rumah Jabatan Anggota (RJA).

“Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober,” kata Indra di kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Tenggat waktu itu diberikan agar anggota yang kembali terpilih memiliki kesempatan untuk mencari hunian baru.

Baca Juga:  Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

“Dan anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal,” ujar Indra.

Menurutnya rumah jabatan DPR sudah tak layak untuk dihuni karena sudah sejak tahun 1980an disamping itu pihaknya menerima banyak keluhan dari anggota dewan melalui aplikasi perawatan rumah jabatan Kalibata (Perjaka).

“Dalam aplikasi Perjaka itu setiap hari itu ada yang disampaikan oleh anggota itu ada sekitar 15-20 keluhan,” ujar Indra.

Baca Juga:  Pentingnya Kolaborasi, Cellica: Program CKG dan MBG Untuk Menuju Generasi Emas

Sekjen DPR mengungkapkan para anggota mengeluhkan lantaran rumah-rumah tersebut terjadi kebocoran ketika hujan hingga kemasukan tikus.

“Berkaitan dengan kebocoran rumah, kemudian banyaknya tikus, dan kemudian juga berkaitan dengan akibat rayap yang itu biasanya di lemari-lemari dan lain sebagainya itu cepat rusak di sini,” ungkap Indra.

Pengosongan rumah ini sesuai dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

Sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB