Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Langkah Nyata Jaga Stabilitas Harga Pangan

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Ideologi Pembangunan Prabowo Dipengaruhi Politik Global, Hilirasi untuk Perkuat Ekonomi Negara

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga
Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG
Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 
Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas
Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji
DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita
Surati KPPG, Sekber Media Siber Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung
Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:24 WIB

DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:13 WIB

Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Giri: 1 T Satu Hari Uang Masuk ke Lampung Gegara Program MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Kawal Aksi Damai Masyarakat 8 Desa di PT PAL 

Senin, 18 Mei 2026 - 19:46 WIB

#indonesiaswasembada

Layanan Kesehatan Harus Diperkuat Jelang Puncak Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 15:37 WIB