Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Akurat untuk Hunian Layak  

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan
3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil
Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %
Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung
Di Mapolda, Gubernur Mirza Berharap Lampung Kondusif selama Ramadhan
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka
Pemprov Lampung Lantik Pejabat Baru, Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:07 WIB

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:01 WIB

3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:25 WIB

Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Wagub Jihan di Pringsewu

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:07 WIB

Polisi

#indonesiaswasembada

3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:01 WIB

Batin Wulan

#indonesiaswasembada

TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Bagi Ratusan Takjil

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:35 WIB

Investasi Lampung Selatan

#indonesiaswasembada

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:30 WIB

Gubernur Lampung Usai Terima DJP

#indonesiaswasembada

Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu Bertemu Gubernur Lampung

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:25 WIB