Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah demi Mempercepat Reforma Agraria dan Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!
Film Lokal Jadi Hantu, Drazin Merajalela
Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB

Oplus_131072

#indonesiaswasembada

Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:02 WIB