Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Diduga Monopoli Pembuatan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampura Disorot

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran
Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK
Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel
Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan
BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana
Mendagri : Pemda Terdampak Erupsi Tingkatkan Kewaspadaan
43 Tewas, 261 WNA dari 23 Negara Hilang di Longsor Gyirong
BERITA FOTO: Lampung Hadapi GAK dengan Kerja Nyata

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:23 WIB

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran

Senin, 7 September 2026 - 13:20 WIB

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 September 2026 - 12:50 WIB

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 September 2026 - 12:45 WIB

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 September 2026 - 11:55 WIB

BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gerak Cepat Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pasca Erupsi GAK

Senin, 7 Sep 2026 - 13:20 WIB


Seorang anak pengungsi Palestina terlihat di sebuah sekolah yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan di pusat Gaza City pada 5 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Tujuh Negara lain Kecam Israel

Senin, 7 Sep 2026 - 12:50 WIB

#indonesiaswasembada

Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan

Senin, 7 Sep 2026 - 12:45 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Siaga Bencana

#indonesiaswasembada

BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana

Senin, 7 Sep 2026 - 11:55 WIB