Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  ATR/BPN Mesuji Launching Pojok Baca

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Kwaran Kasui Adakan Rapat Program Kerja 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas
Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran
DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun
Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026
Kwarran Kasui Kunjungi DPRD WK
Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan dengan Tiongkok
Beri Kemudahan Masyarakat Mesuji, Elfianah Gagas Integrasi Setiap Layanan Publik
Sosialisasi Kelayan Binter, Afan S: Kesempatan Klien Pemasyarakatan Perbaiki Diri

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56 WIB

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kwarran Kasui Kunjungi DPRD WK

Berita Terbaru

Berita Utama

DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:56 WIB

Berita Utama

Kwarcab Way Kanan Gelar Apel Besar Hari Pramuka 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:52 WIB

Berita Utama

Kwarran Kasui Kunjungi DPRD WK

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:46 WIB