Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Yaman Kian tak Aman, Milisi Houthi Terus Menggempur

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PIT POGI 2027

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz
Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian Apresiasi Pidato Presiden, Dorong Percepatan Rehabilitasi Sekolah dan Pendidikan Inklusif
Paskibraka Way Kanan Dikukuhkan
Tobat Ekologis dari Balik Tembok Lapas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:25 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:53 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran Larang Kapal Melintas di Selat Hormuz, Kecuali…

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:49 WIB