Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin 'C'  Marak di Lampung

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali
Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel
Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung
HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat
Membangun Getol, Merawat Ach…
Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar
Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:51 WIB

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali

Minggu, 26 April 2026 - 11:57 WIB

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 April 2026 - 09:24 WIB

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 08:59 WIB

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 April 2026 - 07:40 WIB

Membangun Getol, Merawat Ach…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:51 WIB

#indonesiaswasembada

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:59 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 Apr 2026 - 07:40 WIB