Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Gelar Iftar, Neng Eem Ajak Peduli Sosial di Ramadhan

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Safari Ramadan 1447 H, Pererat Silaturahmi Dan Dekatkan Jajaran Pemkab Way Kanan Dengan Masyarakat

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya
Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha
Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’
Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI
Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan
Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:48 WIB

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:44 WIB

Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:15 WIB

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:48 WIB