Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta
Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib
Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir
Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan
KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto
Film ‘Ageman’ : Pesan Damai dalam ke-Bhinekaan
Kepala BPBD Lampung Aswarodi: Tenang…….
BERITA FOTO: Erupsi Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:18 WIB

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

Minggu, 6 September 2026 - 11:13 WIB

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 September 2026 - 11:06 WIB

Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau, Pemkab Lampung Selatan Bergerak Cepat Lindungi Warga Pesisir

Minggu, 6 September 2026 - 10:09 WIB

Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 - 10:06 WIB

KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dampak Abu Vulkanik GAK, 3 Bandara Ditutup Sementara Hingga Pukul 13.30 Wib

Minggu, 6 Sep 2026 - 11:13 WIB

Ilustrasi Petunjuk Penerbangan di China

#indonesiaswasembada

Abu Vulkanik GAK, 16 Penerbangan Internasional Dibatalkan

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:09 WIB

#indonesiaswasembada

KOPTASI: Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:06 WIB