Penggunaan Masker di Fasilitas Publik Dicabut, Komisi IX: Masyarakat Harus Menerapkan Pola Hidup Sehat

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi melihat dan membaca Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus dan sepertinya sudah pas dan detail memperhatikan – mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini.

“Meski tidak ada kewajiban bagi pelaku perjalanan tetapi jelas isi suratnya memberikan anjuran agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (Prokes) terutama yang sedang sakit atau beresiko tertular dan menularkan penyakit covid 19,” katanya, Selasa (13/6).

Baca Juga:  Marindo Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional 

Politikus NasDem menjelaskan, satu hal penting serta harus dipahami bersama mengenai peralihan masa pandemi ke endemi adalah meninggalkan masa darurat covid-19 dan memasuki suasana baru yang tidak darurat. Suasana baru tersebut dikenal sebagai kondisi new normal atau kenormalan baru, yakni sebuah kondisi di mana diharapkan tumbuh kesadaran baru dari masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Untuk itu perlu edukasi dan sosialisasi secara masif agar proses transisi dari pandemi ke endemi tidak memicu terjadinya pandemi baru, karena virus corona masih ada dan terus bermutasi ke berbagai jenis varian baru,” ujar legislator dapil Jatim VII ini.

Baca Juga:  Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023. Pemerintah mencabut penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa
Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun
Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap
“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok
Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 
Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa

Kamis, 3 September 2026 - 10:24 WIB

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 September 2026 - 10:23 WIB

Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap

Kamis, 3 September 2026 - 09:57 WIB

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:18 WIB

Presiden Tiongkok dan Mesir bersama Istri di Museum Besar [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:24 WIB


Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 30 Agustus 2026 ini menunjukkan sejumlah kapal feri mengangkut para murid menuju sekolah di Bo'ai, wilayah Funing, Prefektur Otonom Etnis Zhuang dan Miao Wenshan, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:57 WIB