Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

Selasa, 2 Desember 2025 | 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi, Senin (1/12/2035).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aset yang ditertibkan tercatat memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017, dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

Baca Juga:  Marindo Paparkan Upaya Lampung Mendorong Ekonomi Hijau dan Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan 

“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.
Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Baca Juga:  Wagub Jihan Gandeng PT. PNM untuk Tingkatkan Daya Saing terhadap Perkembangan Zaman

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/12/2025).

“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Sebelum melakukan penertiban, digelar apel pasukan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial, Aswarodi, diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari :
Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, dan Satgas Aset Daerah. Sementara pengendalian teknis lapangan berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung
Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung
Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN
Perkuat BUMdes, Gubernur Lampung Sambut Baik Inisiatif Bakrie Center Foundation
Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:15 WIB

Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Masuk Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Dugaan Extrajudicial Killing oleh Anggota Polresta Bandar Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur-Aptisi Bahas Strategis Penguatan Pembangunan SDM di Lampung

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:07 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:26 WIB