Denpasar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pendidikan dasar mencakup jenjang SD dan SMP wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta. Hal ini, menurut Komisi X menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan nasional.
Hal itu lantaran putusan tersebut bersifat final, mengikat, serta harus segera diatur lebih lanjut dalam regulasi nasional.
“Hari ini kita harus berpikir serius dan mulai menerjemahkan Putusan MK. Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Ini adalah keputusan final,” ujar Wakil Ketua Komisi X My Esti Wijayati dalam keterangannya kepada Parlementaria usai kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Denpasar, Bali, Rabu (28/05/2025).
Namun demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran dari pihak sekolah swasta terkait implementasi kebijakan tersebut, terutama menyangkut pembiayaan operasional mereka.
Menanggapi hal ini, My Esti menjelaskan bahwa MK telah memberikan kerangka dan syarat yang harus dipenuhi, seperti standar kurikulum dan kualitas pendidik.
“Tentu ada syarat-syarat tertentu yang sudah tercantum dalam lampiran putusan MK, seperti standar pendidikan dan kurikulum. Tapi kita harus pahami, sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih,” jelasnya.
Namun demikian, semua jenis satuan pendidikan, baik negeri, swasta, maupun madrasah, tetap harus berada dalam koridor regulasi yang mengatur kurikulum dan standar pendidikan secara nasional.
Untuk mengimplementasikan keputusan ini secara menyeluruh, My Esti menekankan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) serta peraturan turunan lainnya yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa implementasi pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah akan memerlukan realokasi anggaran negara yang signifikan. Ia menyoroti bahwa alokasi anggaran Kemendikdasmen saat ini masih sangat kecil dibandingkan total anggaran pendidikan nasional.
“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp33 triliun dari total lebih dari Rp740 triliun anggaran pendidikan. Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” katanya.
Sebagai penutup, dengan ini, Komisi X menyatakan harapannya agar Putusan MK ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2026, sesuai dengan visi pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
“Kita ingin pada 2026 keputusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” pungkasnya. (upi/rdn)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Hadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.