Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi

Senin, 24 November 2025 | 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG —- Pemerintah Provinsi Lampung menepis kabar mengenai indikasi non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini. Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta secara utuh.

​Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).

​Rendi Reswandi menjelaskan bahwa Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana) merupakan tahap awal dari implementasi Manajemen Talenta.

​”Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik,” ujar Rendi.

Rendi menjelaskan Profiling ASN ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pilot project dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi.

​Data profiling tersebut, lanjut Rendi, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Cetak Generasi Emas Desa Melalui Strategi Investasi Intelektual dan Spiritual

​Menanggapi isu intervensi dari Inspektorat dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi Reswandi juga memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

​”Peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja itu (dulu Baperjakat) bahwa salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga memang keberadaannya diwajibkan,” jelas Rendi Reswandi.

​Terkait isu jual beli jabatan, Rendi Reswandi menegaskan bahwa mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan telah disesuaikan dengan regulasi BKN. BKD bertindak sebagai regulator yang mensinkronisasi usulan-usulan yang ada. Ia memastikan bahwa sistem Pemerintah Provinsi Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot project dari BKN.

​Selain itu, Rendi Reswandi juga mengklarifikasi inisial yang disebut media terkait dugaan promosi di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) dan Dinas SDM. Ia menyebut, inisial tersebut adalah Sabariah Hasan (SH) dan Dwi Aprilia Lestari (DAL). Mutasi DAL ditegaskan sebagai perpindahan dan bukan promosi, serta keduanya merupakan usulan dari OPD masing-masing.

Baca Juga:  BERITA FOTO: Gubernur Lampung Siaga Bencana

​Sebagai bagian dari penerapan Merit System, Kepala BKD Provinsi Lampung memastikan bahwa indikator kinerja ASN akan dievaluasi secara berkala.

​”Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui skala periodik per enam bulan oleh Kepala OPD masing-masing,” tutur Rendi. Hal ini memastikan bahwa kinerja dan kompetensi pegawai terus dipantau untuk mencapai perbaikan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Di kesempatan yang sama, Rendi Reswandi menginformasikan ​bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menunggu hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang telah selesai dilakukan bagi 10 peserta seleksi terbuka untuk dua JPT Pratama.

Dua JPT Pratama yang dilakukan seleksi terbuka tersebut yaitu Kepala Biro Barang Jasa dan Wadir Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Abdul Moeloek.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih
Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 
Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini
Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir
Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 September 2026 - 13:32 WIB

Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  

Sabtu, 19 September 2026 - 13:29 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 

Sabtu, 19 September 2026 - 08:37 WIB

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Berita Terbaru

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

#indonesiaswasembada

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB

#indonesiaswasembada

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:21 WIB