Setelah dilakukan konsultasi kepada Kemendagri, konsultasi kepada KPK dan bimbingan dari jajaran ATR/BPN, dalam penyelesaiannya, lahan ini dapat diselesaikan melalui kompensasi.
“Kita menemukan formulasinya bahwa masyarakat yang memiliki lahan itu dimungkinkan untuk kita lepaskan, menerima hak atas tanah itu. Oleh karena ini sudah masuk ke dalam aset pemda maka harus ada kompensasi, nah kita sudah ada formulasi seperti itu,” lanjutnya.
Melalui formulasi tersebut Sekdaprov berharap masalah terkait lahan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dikemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan formulasi yang sudah kita susun ini, tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari. Masing-masing nanti memiliki kepastian. Pemprov Lampung mendapatkan kepastian asetnya sudah dilepas, kita selesaikan persoalan-persoalan ini mudah-mudahan selesai,” harapnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya