Pemkab Mesuji dan ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Tanah Aset Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pemerintah kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pensertifikatan Tanah Aset Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten setempat, rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tetap terkait tanah aset desa.

Sekertaris Daerah Mesuji Budiman Jaya,S.STP., M.IP, mewakili Bupati Mesuji menyampaikan pentingnya para kepala desa untuk melakukan pengamanan aset desa dilakukan secara fisik maupun administratif, yang mana hal ini telah di atur dalam peraturan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Baca Juga:  Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Jamu Persita Tangerang, Ajak Warga Lampung Ramaikan Stadion PKOR Sumpah Pemuda

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab dan BPN Mesuji untuk mengatasi soal aset tanah desa agar tidak hilang dan memiliki legalitas jelas,” ujar Budiman.

Sekdakab Budiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk menjaga dokumentasi-dokumentasi tanah milik desa.

“Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Baca Juga:  GPM Elfianah di Rawajitu Utara, Ludes Terjual

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan secara administratif, Pemdes wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa masing-masing.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” pungkas Endi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025
Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina
Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI
Rektor UIN RIL Buka Konferensi Internasional Saintek dengan Tiga Bahasa Asing
Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Perbatasan Mesuji-OKI, Kapolres Sambangi Kades Sungai Sodong
Polres Mesuji Gelar Jumat Curhat di Desa Talang Batu, dan Bagikan 30 Paket Sembako
Ketua TP PKK Lampung Batin Wulan Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 17:32 WIB

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59 WIB

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Sabtu, 8 November 2025 - 09:55 WIB

Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI

Sabtu, 8 November 2025 - 09:53 WIB

Rektor UIN RIL Buka Konferensi Internasional Saintek dengan Tiga Bahasa Asing

Jumat, 7 November 2025 - 20:01 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas di Wilayah Perbatasan Mesuji-OKI, Kapolres Sambangi Kades Sungai Sodong

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bunda PAUD Purnama Wulansari Mirza Buka Rakerwil II Himpaudi 2025

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:32 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Indonesia Tegas Dukung Perjuangan Palestina

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:59 WIB

#indonesiaswasembada

Mahasiswa Saintek UIN RIL Tunjukkan Inovasi dalam Academic Expo IC-HaSTI

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:55 WIB