Pemkab Mesuji dan ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Tanah Aset Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pemerintah kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pensertifikatan Tanah Aset Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten setempat, rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tetap terkait tanah aset desa.

Sekertaris Daerah Mesuji Budiman Jaya,S.STP., M.IP, mewakili Bupati Mesuji menyampaikan pentingnya para kepala desa untuk melakukan pengamanan aset desa dilakukan secara fisik maupun administratif, yang mana hal ini telah di atur dalam peraturan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Baca Juga:  Milad ke - 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab dan BPN Mesuji untuk mengatasi soal aset tanah desa agar tidak hilang dan memiliki legalitas jelas,” ujar Budiman.

Sekdakab Budiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk menjaga dokumentasi-dokumentasi tanah milik desa.

“Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan secara administratif, Pemdes wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa masing-masing.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” pungkas Endi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah
Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional
Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP, Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City sebagai Penggerak Ekonomi Daerah 
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Respon Cepat Polsek Simpang Pematang Tanggapi Laporan Warga Terkait Karhutla

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:32 WIB

Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Senin, 13 Juli 2026 - 20:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga

Berita Terbaru