Pemkab Mesuji dan ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pengelolaan Tanah Aset Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Pemerintah kabupaten Mesuji bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pensertifikatan Tanah Aset Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Balai Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten setempat, rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tetap terkait tanah aset desa.

Sekertaris Daerah Mesuji Budiman Jaya,S.STP., M.IP, mewakili Bupati Mesuji menyampaikan pentingnya para kepala desa untuk melakukan pengamanan aset desa dilakukan secara fisik maupun administratif, yang mana hal ini telah di atur dalam peraturan:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor
47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta
• Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa jo.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

“Sosialisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemkab dan BPN Mesuji untuk mengatasi soal aset tanah desa agar tidak hilang dan memiliki legalitas jelas,” ujar Budiman.

Sekdakab Budiman juga menghimbau kepada para kepala desa untuk menjaga dokumentasi-dokumentasi tanah milik desa.

“Secara fisik, Pemerintah Desa wajib melakukan pemasangan tanda
batas dan menguasai fisik bidang tanah dengan cara memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Tekan Inflasi dan Pastikan Stok Kebutuhan Sembako Aman Jelang Idul Adha, Pemkab Mesuji Gelar Operasi Pasar

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan secara administratif, Pemdes wajib melakukan pendaftaran tanah aset desa dengan cara mengajukan permohonan penerbitan
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa masing-masing.

“Langkah tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari
upaya pemerintah desa untuk memastikan tanah asetnya memiliki
kepastian hak, kepastian hukum, serta perlindungan hukum dari potensi
sengketa, konflik, dan perkara di kemudian hari,” pungkas Endi.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB