Menurutnya, bangunan tower telekomunikasi yang tengah dikerjakan itu dapat dikatakan bangunan liar. Sebab dalam proses administrasi belum memenuhi syarat (lengkap) dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
“Pada prinsipnya (tower) itu sudah menyalahi aturan. Selesaikan dulu pemberkasan izin, baru bisa dibangun. Itu pun kalau sudah keluar izin rekomendasi dari Tata Ruang. Kami tidak bisa turun kelapangan kalau berkas itu belum lengkap,” ujar Kabid.
Ketika ada penolakan, sambung dia, rencana pembangunan tidak bisa berlanjut. Rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi.
“Jadi ketika kami turun kelapangan nanti, kalau respon warga disana tidak ada kesepakatan antar warga soal izin lingkungan, maka rekomendasi tidak akan kami proses,, dan tower batal dibangun” tegasnya.
Hal yang sama, disampaikan oleh Kabid Persandian Diskominfo Lampura, Desti Erawati saat dimintai tanggapan terkait izin rekomendasi oleh Diskominfo terkait pendirian menara pemancar sinyal telekomunikasi. Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan tersebut.
“Informasi dari tim, tidak ada rekomendasi dari Kominfo untuk pembangunan tower ini,” tandasnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya