Sebelumnya diberitakan, Pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang tengah bergulir di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan, serta mendapat penolakan keras oleh warga setempat.
Agus (41) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi yang rumahnya tepat dibelakang bangunan tower yang kini sudah berdiri kokoh mengeluhkan terkait pembangunan tower yang tidak diizinkan warga, namun pada kenyataan dilapangan, pembangunan tower dapat terus berlanjut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Erwin Syaputra melalui Kabid Tata Ruang, Saukat saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (01/11) secara tegas mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower pemancar sinyal milik PT. Protelindo yang berada di wilayah Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi.
“Surat permohonan dari vendor baru masuk, itupun berkasnya setelah diverifikasi ternyata belum lengkap. Bagaimana ceritanya surat rekomendasi dikeluarkan, kalau berkas saja tidak lengkap,” ungkap Saukat.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya