Pemkab Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2020

Selasa, 6 Mei 2025 | 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN –

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 bagi seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan.

Acara tersebut dibuka langsung Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (6/5/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, melaporkan, sosialisasi tersebut akan diberikan kepada kepala desa dan bendahara desa dari 256 desa dan 4 kelurahan dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari ini kita laksanakan untuk kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya seluruh desa dari 17 kecamatan juga akan diberikan sosialisasi tentang Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 ini secara bertahap,” kata Anton Carmana.

Baca Juga:  HIPMI Lampung Barat Gelar Sosialisasi Dampak Ekonomi Konflik Satwa dan Perambahan Hutan di TNBBS

Dalam kesempatan itu, Anton Carmana juga menekankan terkait aspek perpajakan yang menjadi bagian penting dalam pengawasan keuangan daerah.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi SPj yang belum disusun atau pajak terkait kegiatan fisik yang belum dibayarkan. Diharapkan desa-desa yang akan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat pada bulan depan sudah mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” ujar Anton.

Sementara, Bupati Egi menyampaikan, kegiatan itu merupakan langkah awal yang strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen semua pihak dalam pengelolaan keuangan desa.

Oleh karena itu, Bupati Egi menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tepat dan efisien.

Baca Juga:  Diskusi Kebudayaan Lampung, Teguhkan Komitmen Jaga Warisan Budaya di Tengah Arus Globalisasi

Sebab menurutnya, apabila Dana Desa (DD) dikelola dengan baik, maka akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa.

“Jika (DD) dikelola dengan baik, maka keuangan desa akan menjadi aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Outputnya akan terlihat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bupati Egi.

Melalui sosialisasi Permendargri Nomor 73 Tahun 2020 tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.


Penulis : Romy


Editor : ANis


Sumber Berita : Pemkab Lamsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Desa Talang Batu, Ini Motifnya
Marindo Kurniawan: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:49 WIB

R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB