Pemerintah Harus Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan perlindungan pekerja migran Indonesia sudah ada regulasinya yaitu Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, implementasinya masih sangat rendah sebab masih banyaknya kasus kekerasan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.

Ia mengatakan PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam urusan pekerja migran harus duduk bersama mencari jalan keluar atas kekerasan terhadap PMI yang sudah menjadi gunung es ini.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas*

“Tidak hanya di luar negeri bahkan di Indonesia terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART. Perlindungan Pekerja Migran harus didorong lagi dan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI agar lebih maksimal,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran dari Kasus Kekerasan”, di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6).

“Teman-teman PMI ini sebenarnya selalu disebut sebagai pahlawan devisa karena sering menyumbangkan USD9,71 US miliar ya di Tahun 2022, itu pandemi ya, nah kan udah mendatangkan uang nih harusnya ada manfaat juga buat perlindungan teman-teman, ini anggaran yang memang benar-benar dikhususkan untuk memberikan perlindungan ya dan negara harus lebih serius harus solid,” tambahnya.

Baca Juga:  Hari Nelayan Nasional 2026, Wakil Ketua MPR Ibad Tekankan Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Bangsa

Kurniasih menambahkan perlindungan pekerja migran harus didorong bersama dan diperlukan adanya kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI agar lebih maksimal. “Tadi disampaikan oleh BP2MI ini makanya tadi saya sampaikan persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu Kementerian, atau satu badan tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan mari kita duduk bersama,”pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas
Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu
62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi
Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Merawat Harmoni di Tengah Perbedaan, Pemkab Lampung Selatan Pererat Toleransi Lewat Dharma Santi Umat Hindu
Persyaratan Lengkap Izin Satu Hari Sudah Keluar  

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:18 WIB

JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 April 2026 - 09:36 WIB

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB

Indeks Pembangunan Statistik Lampung Naik, Diskominfotik Provinsi Lampung Fokus Perkuat Tata Kelola Statistik Jelang EPSS 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:21 WIB

Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

62 Tahun Indonesia-Korut, Perlu Memperluas Cakrawala Kolaborasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:36 WIB