Pemerintah Harus Ambil Langkah Konkrit Kelangkaan Gas LPG!

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA -Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) yang terjadi di berbagai daerah sejak awal Februari 2024 memicu keprihatinan Muh Haris, anggota Komisi XII DPR RI.Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro tidak semakin terbebani akibat sulitnya mendapatkan LPG subsidi.
Muh Haris menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2024. Aturan ini mengharuskan masyarakat membeli LPG subsidi hanya melalui pangkalan resmi yang ditunjuk PT Pertamina.

Akibatnya, antrean panjang di pangkalan menjadi pemandangan umum, sementara harga di pasar gelap melonjak tajam. Sebenarnya, kebijakan untuk menjual LPG 3 kg hanya melalui sub-penyalur resmi ini cukup bagus, karena bisa lebih mudah mengontrol harga yang terkadang lebih tinggi dari HET oleh pengecer. Untuk itu, Pemerintah meminta semua pengecer untuk segera mengurus NIB agar bisa naik kelas menjadi sub-penyalur resmi dan bisa menjual LPG 3 kg lagi.

Akan tetapi, faktanya di lapangan banyak pengecer yang tidak memahami kebijakan ini karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah, sehingga mereka bingung ketika suplai dari Pertamina dihentikan. Konsekuensinya, masyarakat yang biasa membeli ke pengecer jadi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg tersebut.

Baca Juga:  BURT Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan dan Penempatan Dokter Spesialis di RS Urip Sumoharjo

“Jika memang tidak bisa dibilang langka, mengapa antrean panjang terjadi di berbagai daerah? Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menyulitkan rakyat kecil,” ujar Muh Haris di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senin (03/02/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi penyaluran LPG 3 kg di Jakarta pada tahun 2024 mencapai 414.134 metrik ton (MT). Namun, untuk tahun 2025, pemerintah justru menurunkan kuota menjadi 407.555 MT.Pemangkasan ini dinilai berpotensi memperparah kelangkaan, terutama di wilayah dengan konsumsi tinggi.
Muh Haris juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa tidak ada kelangkaan, melainkan hanya pembatasan pembelian. Menurutnya, realitas di lapangan berkata lain. Banyak masyarakat mengeluhkan LPG subsidi yang sulit didapat, bahkan beberapa pelaku usaha mikro harus menghentikan produksi akibat ketiadaan stok gas.

Sebagai anggota DPR yang membidangi energi, lingkungan, dan investasi, Muh Haris mendesak pemerintah dan PT Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kg. Ia mengusulkan empat langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung

“Pertama, pemerintah harus menyesuaikan kuota LPG 3 kg agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Pengurangan kuota justru berpotensi meningkatkan keresahan dan spekulasi di pasar,” ungkapnya.

Kedua, imbuh Muh Haris, evaluasi terhadap mekanisme distribusi harus segera dilakukan. Jika sistem distribusi melalui pangkalan resmi menimbulkan kendala, maka pemerintah perlu mencari solusi yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan efektivitas subsidi.

“Ketiga, pengawasan harga di lapangan harus diperketat. Kelangkaan LPG 3 kg berpotensi dimanfaatkan oleh spekulan untuk menaikkan harga, yang pada akhirnya semakin memberatkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan harga tetap stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelasnya.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Anis


Sumber Berita : Kelangkaan Elpiji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan
Gubernur Lantik Jajaran Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu
Gubernur Laksanakan Sinkronisasi RPJMD, Mengakselerasi Program Prabowo
Konflik Sampah, Wagub Jihan Tekankan Kolaborasi dan Inovasi
Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai
Prabowonomics vs. Dengism: Catatan Atas Kuliah Raymond Thomas Dalio
DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Panen Melon
KELANGKAAN Elpiji menyengsarakan rakyat kecil.

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:45 WIB

JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:15 WIB

Gubernur Lantik Jajaran Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:12 WIB

Gubernur Laksanakan Sinkronisasi RPJMD, Mengakselerasi Program Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:03 WIB

Konflik Sampah, Wagub Jihan Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:58 WIB

Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lantik Jajaran Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:15 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Laksanakan Sinkronisasi RPJMD, Mengakselerasi Program Prabowo

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:12 WIB

#indonesiaswasembada

Konflik Sampah, Wagub Jihan Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:03 WIB

#indonesiaswasembada

Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Selasa, 11 Mar 2025 - 18:58 WIB