Pemerintah Harus Ambil Langkah Konkrit Kelangkaan Gas LPG!

Selasa, 4 Februari 2025 | 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA -Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) yang terjadi di berbagai daerah sejak awal Februari 2024 memicu keprihatinan Muh Haris, anggota Komisi XII DPR RI.Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro tidak semakin terbebani akibat sulitnya mendapatkan LPG subsidi.
Muh Haris menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2024. Aturan ini mengharuskan masyarakat membeli LPG subsidi hanya melalui pangkalan resmi yang ditunjuk PT Pertamina.

Akibatnya, antrean panjang di pangkalan menjadi pemandangan umum, sementara harga di pasar gelap melonjak tajam. Sebenarnya, kebijakan untuk menjual LPG 3 kg hanya melalui sub-penyalur resmi ini cukup bagus, karena bisa lebih mudah mengontrol harga yang terkadang lebih tinggi dari HET oleh pengecer. Untuk itu, Pemerintah meminta semua pengecer untuk segera mengurus NIB agar bisa naik kelas menjadi sub-penyalur resmi dan bisa menjual LPG 3 kg lagi.

Akan tetapi, faktanya di lapangan banyak pengecer yang tidak memahami kebijakan ini karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah, sehingga mereka bingung ketika suplai dari Pertamina dihentikan. Konsekuensinya, masyarakat yang biasa membeli ke pengecer jadi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg tersebut.

Baca Juga:  Kadis Kominfotik: Kemiskinan Di Pedesaan Menurun, Kebijakan Gubernur Mirza Efektif

“Jika memang tidak bisa dibilang langka, mengapa antrean panjang terjadi di berbagai daerah? Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menyulitkan rakyat kecil,” ujar Muh Haris di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senin (03/02/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi penyaluran LPG 3 kg di Jakarta pada tahun 2024 mencapai 414.134 metrik ton (MT). Namun, untuk tahun 2025, pemerintah justru menurunkan kuota menjadi 407.555 MT.Pemangkasan ini dinilai berpotensi memperparah kelangkaan, terutama di wilayah dengan konsumsi tinggi.
Muh Haris juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa tidak ada kelangkaan, melainkan hanya pembatasan pembelian. Menurutnya, realitas di lapangan berkata lain. Banyak masyarakat mengeluhkan LPG subsidi yang sulit didapat, bahkan beberapa pelaku usaha mikro harus menghentikan produksi akibat ketiadaan stok gas.

Sebagai anggota DPR yang membidangi energi, lingkungan, dan investasi, Muh Haris mendesak pemerintah dan PT Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan distribusi LPG 3 kg. Ia mengusulkan empat langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga:  LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

“Pertama, pemerintah harus menyesuaikan kuota LPG 3 kg agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Pengurangan kuota justru berpotensi meningkatkan keresahan dan spekulasi di pasar,” ungkapnya.

Kedua, imbuh Muh Haris, evaluasi terhadap mekanisme distribusi harus segera dilakukan. Jika sistem distribusi melalui pangkalan resmi menimbulkan kendala, maka pemerintah perlu mencari solusi yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan efektivitas subsidi.

“Ketiga, pengawasan harga di lapangan harus diperketat. Kelangkaan LPG 3 kg berpotensi dimanfaatkan oleh spekulan untuk menaikkan harga, yang pada akhirnya semakin memberatkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan harga tetap stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelasnya.##


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Anis


Sumber Berita : Kelangkaan Elpiji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
KELANGKAAN Elpiji menyengsarakan rakyat kecil.

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB