Pembunuh Wanita Muda Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara, Kasat Reskrim : Pelaku Kesal Kencannya Ditolak

Senin, 19 Agustus 2024 | 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kurang dari 2 jam, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Gang Rahayu, Tanjung Aman Kotabumi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB dimana korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kamar kost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.

Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban dimana pelaku kenal melalui aplikasi kencan. Korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban korban.

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

“Pengakuan pelaku, dirinya kesal karena beberapa kali janji kencannya ditolak korban,” jelas Boyoh.

Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Wanita muda korban pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, Wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekost yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pihak kepolisian Polres Lampung Utara terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

Tiba di TKP, Personil Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampura langsung bergerak olah TKP dan mengevakuasi korban wanita yang usianya diperkirakan berkisar antara 20 sampai 30 tahun menuju RSUD H.M Ryacudu Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Unit Tim Inafis Satreskrim, Bripka Untung mengatakan, korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher. Diperkirakan korban berusia diatas 20 tahun, sedangkan identitas korban belum ditemukan. Pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban.

Baca Juga:  Oknum Ketua K3S di Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli, Soal Ujian Hingga Assessment Jadi Ladang Bisnis

“Ada dua luka gorokan pada leher korban. Identitas belum dapat, kita masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban,” kata dia, saat dikonfirmasi seusai mengevakuasi korban di kamar mayat RSUD H.M Ryacudu.

Informasi yang beredar terakhir, Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kamar berinisial SD (33), berjenis kelamin wanita. Kamar kost saksi SD dipinjam oleh pelaku yang merupakan langganan open BO aplikasi Michat. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam toilet indekos yang ada di seputaran belakang eks Lapas Kotabumi Gang Nangka, Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan menggunakan baju warna coklat tua, celana jeans hitam. Kejadian diperkirakan sekira pukul 18.30 WIB, pelaku meminjam kunci kamar kost milik saksi SD untuk membawa korban. Selang beberapa saat, saksi SD mendatangi kamarnya untuk mengecek, korban ditemukan sudah tak bernyawa, sedangkan pelaku sudah melarikan diri.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Polres Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi
Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri
Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah
Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara
Sekjen DPP FBN Kunjungi Lampung
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak
UPP dan PT Indoarabica Teken MoU, Perkuat Sinergi di Bidang Perkopian

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:49 WIB

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:50 WIB

Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:47 WIB

Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:43 WIB

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Sempat Kabur, Pelaku Curi Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:49 WIB

#indonesiaswasembada

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:43 WIB